Berita Polisi Sita Uang & Aset Rp16 M dari Pasutri Kasus Judi Online Komdigi

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi menyita uang dan harta benda senilai Rp16 miliar dari tersangka suami istri dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut adalah A alias M dan D. Keduanya telah ditangkap polisi.

Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik ​​berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19). /19). 11).


Ade Ary menjelaskan, D yang merupakan istri A juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. Saat ini, penyidik ​​terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Dengan melakukan tindak pidana perjudian, serta TPPU menyita harta kekayaan tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ujarnya.

Polisi dikabarkan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Kasus ini terungkap saat mengusut situs bernama ‘Sultan Menang’.

Polisi menggeledah dua lokasi yakni ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi yang dijadikan ‘kantor satelit’ tersangka.

Selain ‘kantor satelit’, polisi juga menggeledah kantor Komdigi. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, dan dokumen.

Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi disebut terlibat dalam kasus ini. Sementara total polisi telah menetapkan 22 tersangka.

(des/tsa)