Jakarta, Pahami.id —
POLISI kata Vadel Badjideh diduga dua kali merayu anak Nikita MirzaniLM, untuk mengakhiri kehamilan atau aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian bermula dari pelapor (Nikita) selaku orang tua korban menemukan foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) melakukan dua kali aborsi atas permintaan terlapor (Vadel), kata Ade Ary kepada wartawan. , Jumat (13/9).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Vadel terkait pernyataan polisi tersebut.
Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Vadel atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan pihak terlapor terhadap korban, ujarnya.
Laporan Nikita terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLDES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Nikita melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 76D dan/atau Pasal 77 A Jo 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dan/atau Pasal 346 KUHP juncto 81 KUHP.
Nikita pun menyertakan bukti berupa foto untuk memperkuat laporan yang disampaikan ke polisi. Sedangkan Vadel Alfajar Badjideh merupakan mantan pacar anak Nikita.
(des/tsa)