Berita Polisi Sebut Sindikat Judol Kamboja Retas 855 Situs Pemerintah RI

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Metro Jakarta Barat menyebutkan 855 situs pemerintahan dan pendidikan diretas oleh jaringan sindikat perjudian online Kamboja yang bermarkas di kawasan Grogol, Petamburan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi mengatakan, peretasan tersebut dilakukan tujuh sindikat judi online sejak Agustus tahun lalu.

Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari situs milik pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.


“Dari pengakuan tersangka, website pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan lembaga pendidikan mulai dari perguruan tinggi negeri dan swasta,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/7).

Syahduddi menjelaskan, setelah menemukan situs target yang akan diretas, pelaku akan menambahkan subdomain dengan mode defacing pada situs judi online miliknya.

Selain itu, ia merinci, dari 855 website yang diretas, 500 di antaranya milik instansi pemerintah provinsi dengan url .go.id. sedangkan sisanya 355 situs memiliki url .ac.id.

“Untuk mengoptimalkan kualitas tampilan situs perusak, pelaku juga melakukan Search Engine Optimization. Sehingga diharapkan tampilan situs muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” ujarnya.

Ia menambahkan, total omzet sindikat judi online selama tiga bulan terakhir mencapai Rp 200 miliar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), selaku operator perjudian online; lalu AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) yang berperan sebagai hacker.

Polisi kemudian mengalami kemajuan dan berhasil menangkap satu orang lagi berinisial MHP (41). Dialah pemilik rekening yang menampung hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

(tfq/ugo)