Jakarta, Pahami.id —
Kata polisi ibu dengan huruf inisial SNF (25). membunuh anaknya di kawasan perumahan Sumarecon, Bekasi memilikinya skizofrenia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penyakit jiwa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.
“Dari hasil psikologis menunjukkan pelaku mengidap penyakit skizofrenia yang dijelaskan dengan adanya gangguan emosi, delusi, halusinasi, gangguan berpikir terorganisir dan persepsi. Ini hasil penelitian sekelompok psikolog dari DP3A Kota Bekasi,” ujarnya. . kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).
Fidaus mengungkapkan, saat diperiksa, suami dari SNF mengatakan tersangka mulai bertingkah aneh sejak dua bulan lalu.
Sang suami juga mengungkapkan, sehari sebelum pembunuhan atau Rabu (6/3), SNF sudah berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama putranya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Jadi pelaku ke bandara bersama anak-anaknya, katanya mau kemana-mana karena ada telepon, itu bisikan gaib, halusinasi pelaku. Saat itu pihak security bandara menghubungi suaminya untuk mengabarkan bahwa istrinya ada di bandara bersama kedua anaknya, kata Firdaus.
Sang suami terkejut menerima informasi tersebut. Pihak bandara kemudian membantu komunikasi antara sang suami dan SNF.
Singkat cerita, sang suami kemudian menempatkan istri dan anaknya di sebuah hotel di Bekasi dengan bantuan bandara.
SNF meninggalkan hotel pada Kamis (7/3) pagi sekitar pukul 03.00 WIB. SNF pun meminta petugas hotel membantunya memanggilkan taksi.
Namun saat taksi datang, SNF dan kedua anaknya berjalan kaki menuju rumahnya. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan SNF saat tiba di rumah tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia melakukan pembunuhan terhadap putranya sendiri pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku mengaku sedang mendengarkan Alquran dan membaca Alquran, kami perkirakan pembunuhan terjadi pada pukul 4 pagi. terjadi,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengungkapkan, saksi berinisial NA merupakan orang pertama yang mengetahui pembunuhan tersebut. NA merupakan orang yang diutus suami tersangka.
Pelaku menyebut korban hilang
NA kemudian pergi ke rumah SNF. Di sana, dia mengetuk pintu rumah dan SNF membukanya. Belakangan, saksi menanyakan kepada SNF tentang keberadaan anak tersebut.
“Dia terus bertanya kepada anak tersebut, anak tersebut hilang di mana, katanya begitu, kata pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).
Mendengar jawaban tersebut, saksi kemudian mencoba membujuk SNF. Saksi masuk ke dalam rumah dan menemukan korban tergeletak di tempat tidur bersimbah darah.
“Setelah melihat kejadian tersebut, saksi NA langsung lapor ke pihak keamanan dan pihak keamanan lapor ke Polsek dan Polsek lapor ke Polisi,” kata Firdaus.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi.
Dalam kasus ini, SNF dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil otopsi awal, polisi menemukan ada 20 luka tusuk di tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun disita polisi.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Meski demikian, penyidik masih mendalami hal tersebut.
(des/wis)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);