Berita Polisi Periksa Pemilik Kios Kalibata yang Dirusak Buntut Ricuh Matel

by
Berita Polisi Periksa Pemilik Kios Kalibata yang Dirusak Buntut Ricuh Matel


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya Pengecekan terhadap Henny, pemilik salah satu kios di gedung tersebut, dirusak dan dibakar massa saat terjadi keributan pasca pemukulan terhadap debt collector.

Henny diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor atas kerugian akibat peristiwa pembakaran tersebut.

Ya, kebetulan kami mendapat panggilan resmi dari Polda. Nah, untuk melengkapi proses penyidikan, mungkin pemanggilan saksi-saksi dan mungkin segala macam laporan kehilangan yang sebelumnya diproses di kantor polisi, kata Henny kepada wartawan, Jumat (2/1).


Henny mengungkapkan, akan ada 2 kelompok saksi yakni korban dan pemilik warung yang terbakar yang akan diperiksa hari ini.

“Ya kita kelompok pertama. Dari pedagang, ada saksi, ada korban, mungkin ada pemilik kios,” ujarnya.

“Kami bilang ada sekitar 15 sampai 20 orang saksi dan korban, tapi mungkin hari ini rombongannya terbagi menjadi 7-8 orang kalau tidak salah,” lanjut Henny.

Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Henny mengaku mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Hingga saat ini kios tersebut masih belum bisa dibuka kembali akibat kebakaran.

“Iya puluhan juta, hampir Rp 100 juta atau lebih,” ujarnya.

Meski belum tahu, kami juga mencari cara untuk pulih, lanjutnya.

Henny pun mengabarkan dirinya mendapat ancaman. Jadi dia melaporkan hal ini untuk mendapatkan keamanan dari polisi.

Ancaman ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kemudian mereka juga sampaikan ke Merah Putih, jadi mungkin nanti akan ditindaklanjuti. Saya pribadi ikuti saja prosedurnya, ujarnya.

“Langkah itu pengamanan sementara. Pengamanan dari kepolisian untuk kami para korban,” ujarnya.

Korban dalam kejadian mata elang (matel) pukul dua di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Keduanya dipastikan tewas.

Usai pengeroyokan, terjadi kebakaran sebuah kios dan sebuah kendaraan di lokasi yang sama dirusak oleh rekan kedua motel tersebut.

Terkait kasus ini, enam anggota Mapolres Yanma telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP.

(keluarga/ugo)