Berita Polisi Periksa DJ Panda soal Pengancaman ke Erika Carlina Lusa

by
Berita Polisi Periksa DJ Panda soal Pengancaman ke Erika Carlina Lusa


Jakarta, Pahami.id

Polisi telah menjadwalkan Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda dalam kasus dugaan ancaman terhadap artis Erika Carlina Rabu depan (15/10).

Tanggal 15 (Oktober, inspeksi DJ Panda), kata Kasubdit Renaksi Pola Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Ini merupakan ujian DJ Panda pertama setelah laporan Erika ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, DJ Panda masih berstatus saksi.


“Iya (Panda DJ masih) saksi,” kata Iskandarsyah.

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan ancaman terhadap POLDA METRO JAYA. Laporan ini terdaftar di LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Erika, kejadian tersebut bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirimkan DJ Panda.

“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp menggunakan 0821-XXXX-XXXX dengan ancaman akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong yang mengatakan bahwa anak dalam kandungan korban itu bukan miliknya. Kemudian pihak terlapor mengatakan korban adalah psikopat,” ujarnya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika ke rumah sakit ke grup WhatsApp. Termasuk foto USG Erika.

DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jopasal 45 ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(DIS/UGO)