Jakarta, Pahami.id —
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Kabupaten KaroSumut mendapat tahap kedua pemindahan tiga tersangka dan barang bukti dari kasus dugaan tersebut pembunuhan yang membunuh jurnalis Perfect Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Johannes Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Gratis Ginting alias Bulang (yang memerintahkan pembunuhan berencana), Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (wali atau orang yang melakukan rencana pembunuhan tersebut). pembunuhan) dan Rudi. Apri Sembiring (eksekutor).
“Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran yang mengakibatkan meninggalnya warga di Desa Padangmas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat. (1/11/2024).
Dalam hal ini, Perfect Pasaribu adalah seorang jurnalis TV Tribrata tewas dalam kebakaran di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya, yakni istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Pemindahan tersangka dan barang bukti dilakukan Penyidik Polres Tanah Karo setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) secara formil dan materiil, jelasnya.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, 3 orang saksi ahli. Berkas yang diserahkan Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (terbelah). Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) sampai (1) KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 Jo Pasal 55 ayat . (1) sampai (1) KUHP.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta mempercepat proses penyidikan,” ujarnya. dikatakan. dia menjelaskan.
Sebelumnya, kebakaran menghanguskan kedai kopi dan kios retail milik Rico Perfect Pasaribu, reporter media Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam kejadian itu, Perfect Pasaribu tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya.
Kebakaran terjadi setelah korban melaporkan dugaan perjudian yang melibatkan anggota TNI Koptu HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komite Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut mengungkap, korban mendapat uang saku berjudi mingguan dari pihak berwajib. Belakangan terungkap, kediaman korban sengaja dibakar oleh tersangka, diduga atas perintah Koptu HB.
(fnr/anak)