Ambon, Pahami.id —
polisi Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS), Bripka Edy Wally meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Maluku, Rabu (25/12).
Bripka Edy Wally meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan di Propam terkait kasus penganiayaan pengemudi anggota DPRD Maluku dari marga Golkar, Rizal Taufik Serang.
Iya meninggal, asam lambung, meninggal tadi malam di RS Bhayangkara, kata Kabid Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Sewa Ipda Janete Luhukay saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Jenazah Polisi Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Bripka Edy Wally dimakamkan secara militer di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warasia, Kampung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kapolsek Pulau Ambon dan Pulau Pajakan, Kompol Driyano Kompol Andry Ibrahim yang memimpin upacara pemakaman Bripka Edy Wally berharap kebaktian almarhum bisa menjadi teladan.
Sebelumnya, usai diperiksa Propam, Bripka Edy mengeluhkan nyeri dada kepada Aipda Tortet. Bripka Edy Wally kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan mendapat perawatan medis. Namun Bripka Edy kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 00:46 WIB.
Bripka Edy Wally dikabarkan marah kepada Rizal Taufik Serang, sopir anggota DPRD Maluku dari marga Golkar di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon.
Bripka Edy Wally mengumpat hingga memukul kap mobil karena diduga menabraknya saat mengatur lalu lintas. Saat itu, Bripka Edy Wally mengeluarkan kunci dan menarik pria yang merupakan pengemudi anggota DPRD Maluku asal suku Golkar itu keluar dari mobil.
Suasana memanas saat rekan Bripka, Edy Wally, Aipda Tortet menabrak pengemudi hingga terjatuh ke aspal.
Tak berhenti sampai disitu, anggota Bripka Surkam Dewa lainnya juga datang dan memborgol pengemudi tersebut. Sopir Rizal Taufik Serang memberikan perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Kantor Polisi KPYS dengan tangan diborgol.
Menyusul kasus ini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ambon Yos Sudarso (KPYS) AKP Aditya Bambang dicopot dari jabatannya.
Dalam surat pemberhentian tersebut, AKP Aditya Bambang dimutasi ke Direktorat Penangkapan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
(sai/DAL)