Surabaya, Pahami.id –
Polisi sekali lagi menangkap dua yang diduga terlibat dalam jaringan penggemar yang sama atau gay di media sosial. Mereka didakwa dengan hukum Pornografi.
Polisi menangkap dua administrator dan anggota anggota ‘Gay Special Surabaya’ dan Facebook (FB). Keduanya adalah MFK (24) sebagai administrator grup dan anggota aktif GR (36).
Kepala Polisi Port Tanjung Perak Surabaya AKBP Rahyu Hidayat mengatakan kelompok itu dibuat sejak 14 Maret 2021 dan diikuti oleh 4.516 anggota.
“Motifnya adalah mengumpulkan orang -orang yang menyukai jenis kelamin yang sama,” kata Wahyu di markas polisi Port Tanjung Perak di Surabaya pada hari Senin (6/16).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari publik dengan orientasi yang sama.
“Anggota melakukan profil dan menangkap admin grup Facebook Gay Surabaya. Kelompok gay berisi -sex atau pria yang sama dengan pria,” katanya.
Wahyu menjelaskan bahwa MFK adalah administrator grup yang berperan dalam menyediakan fasilitas dan memfasilitasi anggota kelompok yang mencari mitra.
“Maka yang kedua adalah brankas kami yang aman, 36 tahun.
Sementara itu, MFK mengklaim telah membuat grup sejak 2021 dengan tujuan hanya untuk bersenang -senang.
“Tujuan membuat kelompok mencari kesenangan dan Penginderaan“Kata MFK.
MFK mengatakan anggota dimasukkan dalam kelompok untuk keinginan mereka sendiri. Jarang, anggota kelompok bertemu satu sama lain secara pribadi. MFK juga mengklaim bahwa ia telah berulang kali bertemu dengan anggota kelompok di salah satu rumah mereka dan beberapa di hotel.
Selama pertemuan, MFK terkadang dihargai dalam bentuk rokok. Dia juga memastikan bahwa anggota kelompok hanya berisi orang dewasa.
“Rapat, kadang -kadang di rumah mereka sendiri, kadang -kadang di luar, kadang -kadang di kamar, kamar di hotel,” katanya.
Untuk tindakan mereka, baik penemuan Pasal 54 dari paragraf 1 Juncto Pasal 27 Paragraf 1 Hukum -invitasi 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Paragraf 1 Nomor Legal 44 tahun 2008.
“Untuk hukuman penjara maksimum 6 tahun, denda maksimum RP1 miliar dan dipenjara selama maksimal 6 bulan dan maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp250 juta, dan maksimum Rp6 miliar,” kata Revelation.
(FRD/DAL)