Berita Polisi Kembali Ciduk Tersangka Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina

by
Berita Polisi Kembali Ciduk Tersangka Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina


Jakarta, Pahami.id

Polisi kembali menangkap seorang tersangka pengusiran sampai rumah nenek ambruk Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang ditangkap berjumlah tiga orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Panglima Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka yang baru ditangkap berinisial SY alias Klowor (56). Ia ditangkap tim penyidik ​​Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur saat sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Satu lagi tersangka terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina telah kami tangkap. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Bintang Diponggo,” kata Jules, Rabu (31/12).


Meski demikian, Jules mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, jumlah pelaku kekerasan diduga lebih dari tiga orang. Tersangka juga bisa ditambahkan.

“Kemungkinan ada tambahan tersangka. Dari video yang kita dapat, pelakunya lebih dari tiga orang. Doakan, hari ini atau besok masih ada lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY atau M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di kawasan Kota Surabaya, masing-masing pada siang dan malam hari, Senin (29/12).

Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Widi Atmoko mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti terkait keterlibatan pelaku.

Kini, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, terkait pemukulan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan harta benda, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

(Jumat/Senin)