Berita Polisi Duga Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Lebih 1 Orang

by


Jakarta, Pahami.id

Penyelidik polisi distrik Jawa Timur memanggil korban Kekerasan seksual Oleh pemilik panti asuhan di Surabaya City, NK (61), ditagih lebih dari satu orang. Faktanya adalah bahwa Direktorat Investigasi Kriminal Umum (Semprotan) Polisi Distrik Java Timur melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut.

Laporan kasus ini dilakukan oleh para korban yang dihadiri oleh University of Airlangga University Consultative and Laws (UKBH) dan asisten dengan inisial S.

“Dilaporkan bahwa sekitar 17.30 WIB dihadiri oleh Fakultas Hukum, Unain saat ini sedang diikuti oleh Direktorat Polisi Distrik Java Timur,” kata Komisaris Dirmanto, kepala hubungan publik polisi Jawa Timur pada hari Jumat (1/31).


Dirmanto mengatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Informasi sementara wartawan adalah satu orang, tetapi Dirmanto mengatakan jumlah korban memiliki potensi untuk meningkat.

“Karena dieksplorasi dan informasi yang kami terima pada saat yang sama, korban lebih dari satu. Kasus ini dieksplorasi oleh lebih dari satu korban, ya, ya, karena ini masih dalam proses yang dalam,” kata Dirmanto.

Pemilik dan pengasuh dari salah satu panti asuhan di Kota Surabaya dengan inisial NK dilaporkan karena tuduhan pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual ringan.

Direktur Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) Sapta Aprilanto mengatakan NK didakwa melakukan pelecehan selama tiga tahun terakhir kepada korban 15 tahun, yang merupakan anak adopsi di panti asuhan.

“Panti asuhan panti asuhan melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap beberapa anak di panti asuhan, anak itu berusia di bawah 15 tahun, dan telah berlangsung selama tiga tahun,” kata Sapta di kampus B UNAIR, Surabaya, Jumat (31/1).

Sapta mengatakan itu dimulai ketika panti asuhan melarikan diri. Dia kemudian mengeluh kepada seseorang dengan S awal (41) tentang pelecehan seksual yang dikatakan NK.

“Ada beberapa anak yang melarikan diri, kemudian datang ke wartawan, dia memberikan informasi bahwa dalam informasi ada kekerasan seksual terhadap anak -anak di panti asuhan,” katanya.

Ketika melakukan tindakan, Sapta mengatakan, NK diduga menggunakan hubungan kekuasaannya sehingga korban ingin patuh dan dihapuskan.

“Ini adalah hubungan yang kuat, mereka tidak punya pilihan lain, ya seperti ini, salah satu cara kejahatan ini, karena orang kuat, satu di bawah kekuasaan, ya itu,” katanya.

Tersama dengan UKBH FH UNAIR yang menyertai korban kemudian melaporkan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh NK kepada polisi distrik Jawa Timur. Laporan ini diterima dengan nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polisi Distrik Java Timur tanggal 30 Januari 2025.

(FRD/FEA)