Berita Polisi di Bone Diduga Cabuli Anak 15 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

by


Makassar, Pahami.id

Kantor Polisi Satrest Cream menentukan anggota kantor polisi Bontocani, Bripda MNF (23) sebagai tersangka tersangka Kekerasan seksual Melawan seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Tulang, Sulawesi Selatan.

“Kami telah menanganinya dan kami dinobatkan sebagai tersangka,” kata Polisi Tulang Kasat Resku, IPTU Alvin Aji Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Rabu (4/23).

Alvin mengatakan para penyelidik menjadwalkan inspeksi MNF pada hari Jumat (25/4) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak -anak.


“Rencana hari Jumat ini, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, awal MNF,” katanya.

Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan MNF Bripda ke propam polisi tulang atas tuduhan kekerasan pada 14 Januari. Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pecinta.

“Jadi, sebenarnya itu dimulai dengan kekerasan, mereka bangkit. Korban dengan orang ini telah berkencan sebelumnya, jadi orang itu curiga terhadap ponsel korban, jadi emosinya adalah orangnya dan menampar korban dan kemudian leher korban menunggu, setelah itu korban melaporkannya dalam propam,” katanya.

Selama proses menyelidiki kasus yang menawan, kata Alvin, telah mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dituduhkan oleh MNF Bripda terhadap anak di bawah umur.

“Ketika diperiksa dan pengembangan, korban dengan pelaku berhubungan seks,” katanya.

Sementara itu, Alvin mengatakan proses kriminal sedang berlangsung di Unit Investigasi Kejahatan Polisi Tulang. Sementara itu, kode etik berjalan di propam polisi tulang.

“Proses kejahatan telah menjadi tersangka oleh penyelidikan kriminal, jika etika dapat menyeberang ke propam,” katanya.

(mir/isn)