Berita Polisi Dalami Dugaan Korban Adopsi Ilegal di Kasus Penculikan Bilqis

by
Berita Polisi Dalami Dugaan Korban Adopsi Ilegal di Kasus Penculikan Bilqis


Makassar, Pahami.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar masih menyelidiki kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) usai dijual dengan modus adopsi di grup Facebook.

Yang jelas kita kembangkan ke arah itu, masih kita dalami baik dengan tersangka sendiri, para saksi, maupun dengan pihak lain, kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Senin (10/11).

Salah satu tersangka kasus ini, berinisial NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berdasarkan pengakuannya sudah tiga kali menjadi calo adopsi ilegal dan kerap berkomunikasi dengan tersangka MA (42) yang ditangkap di Jambi.


“Dia ada transaksi, dengan kata lain sudah tiga kali kontak dengan MA di Jambi. Sedangkan MA ini sudah sembilan kali terlibat (perdagangan anak),” ujarnya.

Namun, kata Devi, besar kemungkinan tersangka melakukan perdagangan anak dalam jumlah yang lebih besar.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, mungkin sebenarnya jumlahnya lebih dari itu, tapi masih kita dalami,” ujarnya.

Menurut Devi, Jaringan Penculikan Bilqis baru kali ini terjadi di Makassar. Meski pihaknya sudah menerima laporan dugaan penculikan anak, namun kasus tersebut hanya imbas dari masalah keluarga.

“Iya kebanyakan anak di bawah umur, laporannya hilang, ternyata ada konflik keluarga, suami istri.

Seluruh tersangka kasus ini, kata Devi, merupakan pelaku utama yakni SY (30), NH (29), MA (42) dan AS (36).

“Semua otaknya, kalau tidak ada, tidak akan terjadi,” ujarnya.

(miR/isn)