Berita Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Pamulang Tangsel

by
Berita Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Pamulang Tangsel


Jakarta, Pahami.id

POLISI membuka peluang kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan guru SD bernama Christiana Budiyati atau Puan Budi di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif (RJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Polres Tangsel telah menjadwalkan mediasi hari ini dan menghadirkan kedua belah pihak.

Kita tunggu hari ini, Polres Jakarta Selatan sudah menerima kedua belah pihak untuk berdamai guna menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update, kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1).

Budi menjelaskan, dugaan kekerasan verbal terjadi saat proses belajar mengajar. Saat itu, Puan Budi disebut-sebut sedang memberikan nasehat kepada seluruh muridnya.

Namun, ada pernyataan yang dilontarkannya yang dinilai tidak sopan terhadap salah satu siswa. Kemudian, siswa tersebut melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.

Budi mengatakan, saat itu proses mediasi dilakukan namun tidak ada titik temu hingga akhirnya diambil langkah hukum dan dibuat laporan ke pihak berwajib.

“Kita nantikan, mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum maupun di depan kelas, artinya akan disaksikan banyak orang dan akhirnya akan dibuat laporan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tangsel tengah mendalami laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan guru SD bernama Christiana Budiyati atau Puan Budi di Pamulang.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan petisi dibuat di halamanchange.org. Dalam postingan viral tersebut, Puan Budi disebut dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.

Peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Agustus 2025 itu bermula dari laporan seorang siswa yang terjatuh. Bukannya membantu temannya, mereka malah meninggalkan korban.

Kronologi dari change.org menyebutkan, kejadian itu terjadi saat kompetisi sekolah. Seorang siswa dilaporkan terjatuh saat digendong oleh temannya yang tidak siap.

Siswa yang membawanya tidak membantu dan meninggalkan korban bersama beberapa siswa lainnya.

Puan Budi setelah mengetahui kejadian tersebut memberikan nasehat kepada murid-muridnya di kelas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Siswa diminta mengembangkan rasa empati terhadap orang lain.

Namun imbauan tersebut ditanggapi secara tidak tepat, sebagai bentuk kemarahan masyarakat. Akhirnya Puan Budi dilaporkan oleh orang tua siswa meski pihak sekolah berupaya melakukan mediasi.

Puan Budi dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, dan Polres Tangsel.


Selidiki kasusnya

Polres Tangsel masih mendalami laporan orang tua terhadap guru SD swasta di Pamulang, Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Laporan dari pelapor masih kami dalami. Kami sedang mendalami apakah ada peristiwa pidana atau tidak dan ditangani secara profesional, kata Boy, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, polisi membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Dino Gabriel, anak guru terlapor, mengatakan kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan sekolah sedang berlangsung. Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap nasehat ibu tersebut kepada siswa di kelas.

“Nasihat ini ditujukan kepada seluruh siswa, namun ada juga yang merasa dimarahi,” kata Dino.

Kata dia, pihak keluarga berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya mediasi di pihak sekolah yang telah dilakukan sebanyak dua kali belum membuahkan hasil.

(ugo/des/arl)