Berita Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Cipacing Sumedang

by
Berita Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Cipacing Sumedang


Jakarta, Pahami.id

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar membongkar pabrik rumah atau industri rumah tangga yang memasang senjata api ilegal (senpi) di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana pelaku menggunakan senjata rakitan dalam setiap perbuatannya.

“Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar berhasil membongkar praktik industri rumah tangga pemasangan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat,” kata Komite 1 Subdit Resmob Direktorat Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison, Minggu (11 wartawan Pendi Wibison).


Dalam kasus ini, polisi juga menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS dan SA. Kelima pelaku kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan intensif.

Selain itu, kami sedang mendalami peran pelakunya, kata Pendi.

Dari video viral tersebut, sejumlah pelaku ditangkap mulai dari depan mini market hingga pinggir jalan. Setelah itu, polisi bergegas menuju sebuah rumah yang terletak di gang kecil tempat dipasangnya senjata ilegal.

Saat berhasil masuk, polisi langsung menggeledah beberapa tempat mulai dari pembukaan lemari hingga beberapa kotak.

“Kami juga menemukan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuatan senjata api rakitan, dan beberapa ratus butir amunisi,” kata Pendi.

(des/gil)