Jakarta, Pahami.id —
Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sosok berinisial DR seorang perempuan Cianjur menjadi pekerja seks komersial (PSK) kepada wisatawan asing di kawasan Bogor.
DR didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya, DR memanfaatkan DS (25), perempuan asal Cianjur, sebagai PSK turis asing di kawasan Bogor hingga meninggal karena overdosis.
Irjen Pol Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu dilakukan petugas setelah pihak keluarga melaporkan kematian DR yang tidak wajar usai mendapat pekerjaan dari pelaku DS.
Keluarga mendapat kabar dari DR alias Dolken tentang meninggalnya korban di RS Bogor. Curiga atas meninggalnya korban, pihak keluarga melapor ke Polres Cianjur, kata Tono di Cianjur, Kamis (26/12).
Petugas mendalami kematian korban yang sebelumnya melayani tamu asing asal Timur Tengah selama 2 hari.
Dari pemeriksaan, DS juga diubah menjadi PSK oleh teman kriminalnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam hal ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.
“Korban DS dijual ke turis asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan janji Rp 400 ribu setiap berhubungan badan. Namun selang 2 hari korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab overdosis korban pasca penanganan kematiannya oleh Polresta Bogor sehingga pihaknya masih fokus terhadap kasus TIP yang dilaporkan pihak keluarga.
Tersangka DR dijerat sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, ujarnya.
(Antara/anak-anak)