Berita Polisi Akan Panggil Ortu Kandung 66 Bayi yang Dijual 2 Bidan di Yogya

by


Yogyakarta, Pahami.id

POLISI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengundang orang tua kandung dari 66 anak yang dijual dua orang tersebut bidan RS Bersalin Sarbini Dewi, diduga penyelundup bayi.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya akan menelepon dan memeriksa orang tua yang identitasnya tercantum di buku registrasi RS Bersalin Sarbini Dewi.

“Kita undang lagi, minggu ini. Kemarin kita undang riset “Data KTP dan lainnya, kami diundang untuk rencana pemeriksaannya pada minggu ini,” kata Endriadi, Selasa (17/12)


Dalam proses penyidikan, polisi akan mencari ada tidaknya unsur tindak pidana pada orang tua kandung yang menyerahkan anaknya kepada dua bidan di RS Bersalin Sarbini Dewi.

“Sementara kita ajak dulu, jelaskan dulu, sambil cari pasal-pasal yang nanti dipakai. Kita kenali yang berbisnis atau jual beli, itu fokusnya di sana. Isu pembangunan diprioritaskan, yang jelas menjanjikan bisa untuk membuat dokumen untuk anak ini, lebih fokus pada itu,” jelas Endriadi.

Endriadi membenarkan, orang tua kandungnya bisa dijerat pasal yang sama dengan kedua tersangka bidan jika ditemukan unsur pidana.

“Iya, orang tua kandung tersangka menjualnya. Itu sekarang alibinya,” kata Endriadi.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap dua wanita berinisial JE (44) dan DM (77) yang bekerja sebagai bidan di RS Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

Kedua pelaku diduga telah menjual sekitar 66 bayi antara tahun 2010 hingga 2024.

“Rumah sakit atau tempat praktek mereka telah menyebarkan berita bahwa rumah sakit menerima dan merawat bayi. Jika ada pasangan [suami-istri] “Bagi siapa saja yang tidak mau atau tidak mampu mengurus bayinya, datanglah ke tempat praktek dan titipkan anaknya pada pengasuhannya,” kata Endriadi di Polres DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Tak hanya peduli, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi ilegal bayi yang mereka jual.

Dari hasil pemeriksaan, seorang bayi perempuan berdasarkan harga akhir yang ditentukan kedua pelaku dijual seharga Rp 55 juta.

Sedangkan bayi laki-laki bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 65 juta.

Dari dokumen persalinan pihak rumah sakit bersalin, diketahui anak angkat tersebut berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada juga Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko mengatakan, orang tua yang menyerahkan bayi tersebut kepada JE dan DM mengetahui anaknya dijual ke orang lain.

“Orang tua kandungnya memang mau jual, tapi lewat bidan ini, karena dia [pelaku] “Kamu punya jaringan,” kata Tri.

Tri juga mengatakan, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak luar nikah untuk kemudian dikorbankan melalui adopsi ilegal. Polisi memastikan kasus ini masih dalam penyelidikan, sedangkan JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

(kum/dmi)