Berita Polisi Akan Panggil Operator Usut Pencurian NIK Aktivasi Kartu Seluler

by


Jakarta, Pahami.id

Polres Bogor Kota berencana meminta keterangan pihak penyedia atau operator telekomunikasi untuk mengusut kasus dugaan tersebut pencurian Data Nomor Induk Kependudukan (VIN) untuk aktivasi kartu seluler.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Tim penyidik ​​sekarang sudah ada perkembangan. Kami akan lakukan pemanggilan lagi ke Indosat Ooredoo Hutchison,” kata Aji kepada wartawan, Jumat (27/9).


Diketahui, beberapa waktu lalu polisi juga memanggil direktur perusahaan penyedia tersebut.


Aji mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah. Dia mengatakan, saat ini penyidik ​​sedang mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi lainnya.

“Kami juga sedang memeriksa saksi ahli dalam kasus ini untuk dikembangkan,” ujarnya.

Nanti akan kami pelajari seluruh keterangan saksi, ujarnya lagi.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan mendaftarkan kartu perdana ponsel atau SIM Card.

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing memiliki huruf PMR dan L.

Dimana mereka (kedua pelaku) mengajukan permintaan ke PT IOH, dengan target bisa menjual 4.000 kartu SIM, kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menjelaskan, untuk memenuhi target tersebut, pelaku menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.

“Menggunakan aplikasi ganteng yang memasukkan kartu SIM ke ponsel lalu muncul instruksi dari operator seluler untuk mendaftar,” ujarnya.

“Kemudian pelaku menggunakan aplikasi tersebut agar muncul data NIK. Kemudian data yang muncul secara otomatis biasanya digunakan pelaku untuk mendaftar,” imbuhnya.

Bismo mengungkapkan, setidaknya ada dua orang pelaku yang menyalahgunakan identitas 3.000 warga Kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya akan digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Subsidi Administrasi Kependudukan Pasal 67 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(des/DAL)