Berita Polisi Ajukan Blokir 47 Rekening di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya mengusulkan pemblokiran 47 akun terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan rekening tersebut milik 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian penyidik ​​juga mengusulkan pemblokiran 47 rekening milik tersangka, kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11).


Saat ini penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan data apakah ada rekening lain yang digunakan tersangka.

“Saat ini kami sedang menginventarisasi akun website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan, penyidik ​​masih mengembangkan persoalan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur internal Kemenkominfo, bandar judi dan pihak-pihak lain yang terlibat, dan juga dengan melakukan tindak pidana perjudian, TPPU juga diterapkan, katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.

Polisi mengungkapkan, AK pernah mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.

Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Terbaru, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya, pecahan Rp 35.792.110.000,- SGD 2.955.779 atau Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD atau Rp 2.888.106.500.

(Des/Senin)