Berita Polda NTT Sudah Temui Ortu Casis Polwan yang Tak Memenuhi Syarat Lolos

by


Kupang, Pahami.id

East NUSA Tenggara Pola (NTT) Mengklaim telah bertemu dengan keluarga seorang kandidat polisi (CASIS) polisi bernama Lasmini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh markas polisi nasional untuk berpartisipasi dalam pendidikan polisi Pusdik Police.

Sebelumnya, Lasmini, seorang nelayan di NTT, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menghadiri polisi poli poli di Jakarta. Peristiwa yang dialami oleh seorang wanita yang awalnya terpilih dari Polisi Distrik NTB dimasukkan oleh keluarga ke Komisi Perwakilan III.

Tentang pertemuan polisi dengan keluarga Lasmini akan menyajikan bukti yang ditemukan oleh markas polisi nasional yang menyebabkan Lasmini akhirnya tidak lulus pendidikan di sekolah Polwan Polwan.


Kepala Kepala Polisi Manggarai Timur Ajak Komisaris Senior Suryanto mengatakan pertemuan dengan keluarga Lasmini berlangsung pada hari Senin (1/27). Pertemuan itu berlangsung di rumah orang tua Lasmini di Distrik Lambaleda Utara, Distrik Manggarai Timur.

“Ya, terakhir kali kemarin (bertemu orang tua Lasmini), segera menyampaikan informasi yang kami dapatkan dari Jakarta yang saya lanjutkan dan keluarganya dipahami, Lasmini juga mengerti,” kata Suryanto ketika dihubungi ketika dihubungi ketika dihubungi Cnnindonesia.com, Jumat (1/31).

Suryanto menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, partainya juga menyajikan bukti Lasmini yang tidak memenuhi syarat untuk pendidikan.

“Dan keluarga sudah tahu dan telah mampu menerima bukti, yang berarti bahwa keluarga telah memahaminya dan tahu,” kata Suryanto tanpa menyebutkan bukti yang disajikan kepada keluarga.

Selama pertemuan, Suryanto mengakui, Lasmini menolak untuk menandatangani dokumen dari bukti yang disajikan.

Suryanto mengakui bahwa dia tidak dapat memaksa wanita itu untuk menandatangani, karena situasi Lasmini dianggap ditekankan setelah mencari tahu isi dokumen dari markas polisi nasional yang dibawa olehnya.

Suryanto juga menolak untuk mengungkapkan isi dokumen dan bukti Cnnindonesia.com Itu telah diserahkan kepada keluarga. Intinya, Suryanto mengatakan, ada bukti bahwa Lasmini dinyatakan tidak disetujui oleh markas polisi nasional.

Dia mengklaim bahwa keluarga Lasmini dapat menerima dan memahami buktinya.

“Intinya adalah bahwa keluarga sudah mengerti,” katanya.

Sebelumnya, Lasmini melalui perwakilan keluarga telah melakukan peristiwa yang telah ia alami di Dewan Perwakilan Rakyat III.

Kepala Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa pengaduan yang diberikan oleh Lasmini kepada DPR adalah hak mereka. Dia menekankan bahwa proses kepolisian yang dilakukan oleh polisi sesuai dengan aturan yang relevan.

“Pada dasarnya, semua proses pendapatan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang relevan. Jadi itu adalah hak keluarga,” kata Henry kepada Cnnindonesia.comJumat.

Dia menjelaskan bahwa Lasmini memang sasis polisi menyatakan untuk menyetujui pemilihan regional untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya.

“Daftar dan mengikuti tes untuk sasis Polwan hanya dua orang, yang lain telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam psikologi, dan dia (Lasimini) diteruskan ke tingkat berikutnya,” kata Hendry.

Namun, dia mengatakan ketika dia tiba di tingkat pusat di markas kepolisian nasional dari tes medis dan mental dan kepribadian (PMK), ada penemuan yang terkait dengan masalah tidak bermoral dan tidak bermoral sampai Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikannya di The Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

“Setelah memeriksa dari markas Kepolisian Nasional yang dilakukan oleh Markas Besar (Polri) Tes Kesehatan PMK dan tes PMK tampaknya ditemukan oleh tidak bermoral dan tidak bermoral,” kata Hendry.

“Lasmini telah dinyatakan TMS, karena hasil pemeriksaan kesehatan dan pencarian mental kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam aturan polisi,” katanya.

Dia mengklaim bahwa penemuan di PMK yang dilakukan oleh Markas Besar Kepolisian Nasional memiliki bukti. Dan ini adalah dasar bagi orang yang relevan untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan.

“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 paragraf (1) dari huruf B dan paragraf (2) dari huruf B yang berkaitan dengan standar etika dan moral. Pelanggaran ini sangat mendasar bagi status TMS TMS diberikan kepada Lasmini, “katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan termasuk berbagai aspek, seperti kesehatan, kepribadian mental, visi nasional, moral, catatan kriminal, untuk kegiatan media sosial. Hasil ujian menentukan kelulusan peserta ke tingkat pendidikan.

Dia juga menjelaskan bahwa polisi distrik NTT bersedia memberikan informasi ketika ditanyai oleh parlemen Indonesia. Namun, karena aborsi sekolah -sekolah Polwan karena TMS adalah kekuatan markas polisi nasional.

Saya.

(Eli/Kid)