Bandung, Pahami.id —
Polda Jabar menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Dago Elos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (22/7).
Berdasarkan pantauan, dua tersangka dikeluarkan dari Lapas dan Gedung Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Bandung dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol.
Duo Muller tampak seperti pria paruh baya dengan rambut tipis berwarna putih.
Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka terkait kasus Dago Elos. Polda Jabar, Kompol Jules Abraham Abast didampingi Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji saat ditemui di Polda Jabar, Senin.
Jules mengatakan kasus ini sudah dinyatakan ditutup oleh kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menghadirkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Sudah lengkap. Untuk kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Dalam kasus Dago Elos, Muller bersaudara dijadikan tersangka dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Secara keseluruhan pasal-pasal yang disangkakan sudah dinyatakan lengkap oleh penyidikan Polda Jabar oleh Kejaksaan, dan hari ini kami sudah menerima pemberitahuan P21 hasil penyidikan secara lengkap. bukti-buktinya ke Kejaksaan Jabar,” kata Jules.
(csr/anak-anak)