Berita Polda Kalteng Tetapkan Ketua GRIB Tersangka Penyegelan Perusahaan

by


Jakarta, Pahami.id

Pusat Distrik Pusat Kalimantan (Kalimantan Tengah) telah menunjuk ketua Grib Jaya Local dengan awal R sebagai tersangka di distrik Barito Selatan yang diduga perusahaan.

Direktur Investigasi Kejahatan Polisi Distrik Kalimantan dari Pusat Kombes Pol Nurady Irwansyah Putra mengatakan tersangka dilakukan pada hari Selasa (5/20).


“Saat ini, tersangka R telah ditahan di markas polisi Kalimantan tengah,” kata Nure Irwansyah di Palangka Raya, Pusat Kalimantan, Kamis (5/22).

Dia mengungkapkan bahwa penyelidik masih dalam kasus ini. Selain itu, partainya tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa ada pelaku lain sebagai tersangka, karena penyegelan dibuat oleh banyak orang.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, kami meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyelidik,” katanya.

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 335 dari paragraf 1 dan Pasal 167 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

Dia menekankan bahwa tindakan yang menentukan ini adalah peringatan bagi orang -orang yang ingin menyerang dan mengganggu keselamatan dan ketertiban orang -orang di pusat Kalimantan.

“Tindakan ini adalah bentuk polisi regional dari Kalimantan Tengah yang hadir di masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan menentukan,” kata Nurbedy.

Nure juga mengungkapkan bahwa tekad tersangka adalah bentuk komitmen terhadap polisi distrik Kalimantan Tengah dalam mengambil tindakan terhadap intrusi.

Dia meminta seluruh masyarakat untuk tidak ragu -ragu untuk memberikan informasi dan melaporkan jika ada penggemar yang mengganggu keselamatan dan ketertiban orang -orang di pusat Kalimantan.

“Ini adalah komitmen kami dan untuk orang lain, kami masih menyelidiki dan menyelidiki.

(Antara/anak -anak)