Berita Polda Jatim Selidiki Hak Guna Bangunan di Laut Sidoarjo

by


Surabaya, Pahami.id

Polda Jawa Timur diperiksa sejumlah pihak pada Rabu (22/1) menyusul ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut di kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Farman mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Padahal, sejak informasi ditemukannya HGB di perairan laut Sidoarjo muncul.


“Sejak berita itu keluar, kami sudah menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada. Ketika informasi itu keluar, kami cek benar atau tidak, ternyata benar,” kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Farman mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi seperti kepala desa setempat dan BPN. Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil dua perusahaan pemilik HGB, yakni PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

“Informasinya baik dari kepala desa maupun BPN. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum di sana,” ujarnya.

Di sisi lain, Kantor BPN Daerah Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo juga mendalami temuan HGB tersebut. Mereka menargetkan penyelesaiannya dalam waktu seminggu.

“Masih kita selidiki, kita rekam, kita foto apakah HGB itu ada di laut,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (21). . /1).

Lampri mengatakan, dirinya telah menugaskan Kepala BPN Sidoarjo untuk turun langsung ke lapangan, untuk menyelidiki fakta fisik tanah tersebut.

“Penyelidikan dan penelitian sedang dilakukan, kami tidak bisa menjawab semuanya. Sebelumnya sudah diarahkan oleh kepala dinas [BPN] “Kabupaten Sidoarjo, sekarang kami sedang bekerja di lapangan melakukan penelitian,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lantri menyatakan pihaknya juga sedang melakukan penelitian terkait dokumen produksi HGB seluas 656 hektare.

Oleh karena itu, kami mencari fakta, dokumen terkait produksi HGB. Mencari dokumen data terkait produksi tersebut, ujarnya.

Pemeriksaan ini juga akan memeriksa dua perusahaan pemegang HGB atas tanah seluas 656 hektare, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Termasuk mengetahui peruntukan daratan yang konon berada di laut Sidoarjo.

Dia menargetkan menyelesaikan penyelidikan ini dalam waktu seminggu. Nantinya hasilnya akan diumumkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN. Secepatnya, minggu ini, Insya Allah [investigasi] sudah berakhir,” tutupnya.

(frd/rds)