Berita Polda Jatim Diminta Buka Data Penangkapan Demo Agustus

by
Berita Polda Jatim Diminta Buka Data Penangkapan Demo Agustus


Surabaya, Pahami.id

Ombudsman Indonesia Tanya Jawa Timur Polisi Distrik Jawa Timur Membuka data dan informasi tentang penangkapan dan penegakan hukum massa demonstrasi pada 29-31 Agustus 2025.

Kepala Ombudsman Perwakilan Indonesia Indonesia Agus Muttaqin mengatakan polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kekacauan, tetapi tidak diikuti oleh publikasi status mereka, apakah tersangka atau saksi.

“Polda dan Polandia harus transparan dengan membuka data kepada siapa pun yang ditangkap, mereka adalah tersangka atau terbatas pada saksi, kami tentu tidak ingin maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus penegakan hukum,” kata Agus pada hari Sabtu (9/13).


Agus mengatakan dia telah bertemu dengan Institut Bantuan Hukum Surabaya (LBH) yang tertarik untuk mengatur tersangka dan memantau proses hukum.

Menurutnya, LBH Surabaya dibanjiri dengan laporan penangkapan terhadap orang -orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.

“Kami benar -benar tahu bahwa polisi baru menangkap orang -orang dari lebih banyak informasi,” kata Agus.

Dari data LBH Surabaya, para tersangka ditangkap termasuk 6 orang di polisi distrik, 33 orang di polisi Surabaya, 12 orang di kantor polisi kota Blitar, dan 1 di kantor polisi Kota Kediri, polisi distrik Jember, dan polisi distrik Tulungagung. Beberapa tahanan adalah anak -anak siswa.

“Data itu dinamis, yang berarti ada peluang untuk meningkat. Dari informan kami, di Jember tadi malam ada 7 pembaruan yang diperbarui, termasuk 2 anak,” kata Agus.

Agus terkejut bahwa polisi tidak menerbitkan identitas yang ditangkap, termasuk status mereka, apakah tersangka atau saksi.

Menurutnya, sikap polisi yang menolak untuk mempublikasikan data penangkapan membuka peluang bagi administrator. Formulir ini dapat dalam bentuk penyimpangan dalam prosedur dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dimulai dengan pertanyaan penahanan selama 1×24 jam, ditangkap tanpa surat perintah, pembatasan akses ke informasi tentang identitas korban, tanpa bantuan, untuk merebut tanpa prosedur,” kata Agus.

Sementara itu, Komisaris Komisi Komisi Jawa Timur (KI) M Sholakuddin mengatakan transparansi adalah pilar utama demokrasi.

“Dalam kasus (tindakan massa), publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan, terutama dalam kasus kerugian publik seperti membakar fasilitas publik,” kata Sholakuddin ketika dihubungi secara terpisah.

Menurut Sholakuddin, sebagai lembaga publik, polisi diharuskan memberikan informasi secara terbuka, terutama sehubungan dengan jumlah tersangka, jenis pelanggaran yang diklaim, dan tahap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Namun, kita juga harus memahami bahwa UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memiliki artikel pembebasan, dalam Pasal 17. Informasi yang dapat mencegah proses investigasi atau melanggar privasi individu dapat dikecualikan dengan catatan yang ketat dan terbatas, yang berarti bahwa pengecualian bersifat sementara,” katanya.

Sholakuddin mendorong polisi untuk membuka informasi secara bertahap, menurut pengembangan kasus ini. Juga, berikan menjelaskan alasan kuat kepada publik, mengapa identitas tersangka tidak terbuka untuk umum.

“Penjelasannya harus didasarkan pada aturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi,” katanya.

“Pada dasarnya, informasi harus dibuka, kecuali ada alasan hukum yang kuat untuk tidak melakukannya. Kami akan terus berpartisipasi dalam memantau dan mendorong proses ini untuk melakukan transparansi dan tanggung jawab bagi publik,” katanya.

Cnnindonesia.com Telah mencoba mengkonfirmasi Komisaris Utama Hubungan Kepolisian Jawa Timur Jules Abraham di atas pernyataan Ombudsman dan Komisi Informasi Jawa Timur. Tetapi sampai berita itu diterbitkan, orang itu tidak menanggapi.

Sebelumnya, Surabaya Poltrestabes menamai 33 tersangka dalam demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan dan bentrokan selama 29-31 Agustus 2025.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Timur Jules Abraham Abast mengatakan polisi awalnya menangkap 315 orang dari beberapa kerusuhan. 128 dari mereka adalah anak -anak dan 187 orang dewasa lainnya.

Jules berkata, dari 315 orang, 275 di antaranya dikirim pulang. Sementara itu, 33 dari mereka dinobatkan sebagai tersangka.

“Meskipun demikian, penyelidik polisi Surabaya telah menyebutkan 33 orang sebagai tersangka.

Jules mengatakan 27 orang dewasa sekarang ditangkap sementara enam anak berurusan dengan hukum (ABH) ketika ini dikembalikan atau diserahkan kepada keluarga mereka, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Distrik Java Timur menunjuk sembilan tersangka dalam pembakaran Gedung Negara Bagian Grahadi di West Side. Salah satunya adalah orang dewasa, sedangkan delapan lainnya adalah anak di bawah umur atau anak -anak yang berurusan dengan hukum (ABH).

Jules mengatakan tersangka didakwa dengan delapan artikel atau undang -undang. Yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP dan kemudian Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, lalu Pasal 1 dan 2 dari Hukum Darurat Nomor 12 dari 51 (FRD)

(FRA/FRD/FRA)