Berita Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan di Jogja

by
Berita Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan di Jogja


Surabaya, Pahami.id

Polisi Distrik Jawa Timur Menyita beberapa bukti dari rumah aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi alias Paul, yang ditangkap pada hari Sabtu (9/27) di rumahnya, Sleman, DIY. Paul dinobatkan sebagai tersangka dalam demonstrasi demonstrasi Kediri yang dikatakan polisi.

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Timur Jules Abraham Abast mengatakan bahwa dari pencarian, polisi menyita beberapa buku, perangkat elektronik, dan dokumen keuangan yang dimiliki oleh Paul.

Dia mengatakan bukti utama yang dijamin dalam bentuk ponsel, laptop, tablet, lima kasir independen (ATM), dan buku tabungan atas nama tersangka.


“Ketika datang ke bukti bahwa kami telah menyita, ada Portabel Orang yang dimaksud adalah, ada laptop atau MacBook dari orang yang bersangkutan maka ada tablet jika saya tidak salah. Lalu ada lima ATM milik tersangka MF alias P dan ada buku tabungan yang relevan, “kata Jules di markas polisi Java Timur, Surabaya pada hari Senin (29/9).

Namun, selama pencarian di rumah Paul di distrik Ngagrik, Sleman Regency, Yogyakarta, polisi juga menemukan beberapa buku. Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan awal, buku -buku tersebut dianggap tidak secara langsung terkait dengan kasus yang merusak Paul.

Dia mengatakan buku itu kemungkinan akan dipulihkan.

“Selama proses penangkapan dan pencarian di Yogya ada beberapa buku yang dimiliki oleh orang -orang yang relevan. Namun, karena buku itu tidak secara langsung terkait dengan hasil pemeriksaan awal, ada kemungkinan bahwa buku itu akan dikembalikan ke orang atau keluarga yang relevan,” katanya.

Polisi Distrik Java Timur telah menetapkan aktivis dari Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau Akrab yang disebut Paul sebagai tersangka. Dia dituduh terlibat dalam demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025.

Sehari sebelum penangkapan, Direktorat Kepolisian Distrik Jawa Timur yang menyelidiki penyelidikan kriminal dan menyebut Paul sebagai tersangka.

Jules menekankan bahwa penangkapan Paul dilakukan untuk tujuan investigasi sehingga Paul tidak menghilangkan bukti.

“Ini untuk proses bukti, pentingnya penyelidikan sehingga dikhawatirkan bahwa tersangka MF akan menghilangkan bukti, sehingga orang yang dimaksud setelah dinobatkan sebagai tersangka suatu hari akan menjadi upaya untuk menangkap,” kata Jules.

Untuk tindakannya, Paul dicurigai Pasal 160 KUHP, Juncto Pasal 187 KUHP, Juncto 170 Artikel KUHP, Pasal 55 KUHP.

Memprotes lebih banyak Surabaya

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan kliennya ditangkap berdasarkan Polisi A. Model A. Model Laporan adalah laporan yang dibuat oleh personel polisi negara itu sendiri saat mencari, mengetahui, atau secara langsung mengalami acara yang diduga merupakan tindakan kriminal, tanpa harus menunggu laporan publik.

“Paul ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan itu [demonstrasi] Itu di Kediri, dan ternyata dia dilaporkan menjadi model laporan, pada 1 September 2025, “kata Habibus.

Namun, Habibus menganggap bahwa penangkapan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dia menekankan bahwa Paul belum pernah menerima gugatan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam KUHP (Kuhap).

“Pertama, dalam penangkapan harus ada dua bukti dan menurut Kode Prosedur Pidana dalam Pasal 17 bahwa ia harus menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi ternyata pelanggan kami tidak tahu apa statusnya dan ia dicurigai terlibat di mana saja,” kata Habibus.

LBH Surabaya menilai bahwa tekad tersangka terhadap Paul telah melanggar peraturan tersebut, terutama keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) 2014, yang menetapkan bahwa penentuan tersangka harus didasarkan pada setidaknya dua bagian bukti dan panggilan pemeriksaan.

“Ini berarti dia harus diperiksa terlebih dahulu, disebut sebagai saksi, maka jika ada tersangka, maka SP2HP akan muncul, awal dari perintah investigasi dan sebagainya. Ini adalah masalah sekarang sebagai tersangka,” kata Habibus.

Menurut Habibus, langkah -langkah peralatan untuk menentukan dan menangkap Paulus tanpa panggilan pertama adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Jadi penangkapan ini dan tekad tersangka sebenarnya melanggar aturan yang disebutkan sebelumnya,” kata Habibus.

(FRD/KID)