Berita Polda Jateng Akan Rilis Perkembangan Pidana Aipda Robig Pekan Depan

by


Jakarta, Pahami.id

Peneliti Polda Jawa Tengah telah menanyai puluhan orang termasuk anggota Brimob terkait penembakan polisi terhadap siswa SMK di semarang kamuyang berakhir dengan kematian.

Sebelumnya, sedikitnya 23 orang saksi diperiksa penyidik ​​Ditjen Polda Jawa Tengah terkait penembakan Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, Kompol Dwi Subagio mengatakan, penyidik ​​tengah memeriksa beberapa saksi tambahan termasuk anggota polisi.


Subagio tidak merinci alasan anggota Brimob itu menjadi saksi penembakan Gamma, hanya mengatakan hal itu akan dijelaskan secara lengkap pada konferensi pers pekan depan.

Nanti (akan kami jelaskan), minggu depan akan keluar (konferensi pers), ujarnya, Kamis (19/12) seperti dikutip dari Momen Tenggara.

Dalam kesempatan itu, ia membeberkan tiga saksi tambahan polisi yang telah diperiksa terkait kasus pidana Aipda Robig.

“Ada tambahan (saksi), ada tiga saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio,

Aipda Robig menjadi tersangka kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang diajukan keluarga korban. Selain itu, Robig diadili karena melakukan perbuatan memalukan. Namun Robig mengajukan banding atas keputusan memecatnya yang diambil Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kompol Artanto mengatakan Aipda Robig juga didakwa sesuai UU Perlindungan Anak.

Pengarsipan dan rekonstruksi kasus

Subagio mengatakan, saat ini pihaknya sudah melengkapi keterangan saksi dan sudah mengecek lokasi ke Bid Labfor. Hal itu, lanjutnya, untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan korban.

Ia mengaku akan segera melengkapi berkasnya dan kemudian menyerahkannya ke Kejaksaan Jateng. Dia menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

“Hanya karena secara teknis semuanya dibutuhkan penyelidikan ilmiah Untuk menghitung kecepatan sepeda motor dan kecepatan peluru, semuanya dilengkapi, kata Subagio.

Selain itu, pihak menyatakan akan melakukan rekonstruksi untuk melihat kronologi kasus tersebut secara lengkap.

Kita lihat nanti, setelah menyerahkan berkasnya, nanti jaksa akan mengevaluasi rekonstruksi untuk melihat kasusnya secara keseluruhan, lanjutnya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)