Jakarta, Pahami.id —
Polisi Provinsi Banten membantah telah menetapkan seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Pandeglang, Banten, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Saat itu, Al Amin Maksum yang merupakan seorang sopir taksi pangkalan (opang) sedang mengendarai sepeda motornya bersama seorang penumpang dan korban bernama Khairi Rafi.
Amin melintasi ruas Tol Pandeglang – Labuan berkali-kali keduanya menghindari ruas jalan yang rusak tersebut, hingga akhirnya ban roda depan Amin terjatuh ke lubang, lalu terpental hingga korban Khairi Rafi meninggal dunia.
“Pasti belum ada nama tersangka seperti yang ada di berita viral. Jadi belum ada nama tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Banten Kompol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (23/2).
Polda Banten yang dipimpin Irjen Pol Hengki mengklaim, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang menyebabkan penumpang Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Perlu diketahui, hingga hari ini, siang tadi, penyidik Polres Pandeglang masih melakukan penyelidikan, statusnya masih dalam penyelidikan, jelasnya.
Kasusnya akan digelar di Polda Banten, untuk mengetahui status Al Amin Maksum dan apakah kecelakaan lalu lintas bisa berlanjut atau tidak.
“Seperti yang dikatakannya (Kabid Humas Polda Banten), sampai saat ini masih dalam penyelidikan, belum ada tersangkanya. Kasus ini akan kita laksanakan di tingkat Polri,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, di lokasi yang sama, Senin, (23/2).
Dalam salinan SPDP tertanggal 16 Februari 2026 dengan kop surat Kapolres Pandeglang, Polda Banten, nomor B/52/II/2026/Lantas, disebutkan, polisi telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan menghadirkan keluarga pelaku kecelakaan lalu lintas di Polres Pandeglang, untuk menetapkan pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Polres Pandeglang pun mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan permulaan) ke Kejaksaan (Kejari) Pandeglang.
(ynd/ugo)

