Berita Poin-poin Usulan Koalisi Sipil Terkait RUU PPRT

by
Berita Poin-poin Usulan Koalisi Sipil Terkait RUU PPRT

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan usulan dan catatannya terhadap RUU Perlindungan Dalam Negeri (RUU PPT) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

Usulan tersebut mereka sampaikan dalam rapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR, Kamis (5/3).

RDPU diselenggarakan untuk menyerap aspirasi, saran, dan catatan masyarakat sebelum suatu RUU dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR.


Baleg dalam kesempatan itu mengundang beberapa organisasi termasuk lembaga independen, lembaga bantuan hukum, dan LSM untuk membahas RUU PPTT yang saat ini sedang dalam proses penyusunan naskahnya. Mereka adalah Komnas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menargetkan RUU PPTT rampung tahun ini.

“Tahun ini pasti tahun ini ya. Tapi untuk bulannya saya belum bisa memperkirakan seperti itu,” kata Bob.

Berikut poin-poin yang diajukan koalisi terkait RUU PPTT:

Hargai hubungan kerja

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mendorong RUU PPRT memberikan kejelasan status hubungan pekerja rumah tangga (PRT) dan majikan.

Menurutnya, hubungan kerja antara pembantu dan majikan harus tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyarankan agar perjanjian kerja dibuat secara tertulis.

Devi menjelaskan, perjanjian kerja secara tertulis akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, mencegah konflik, dan memberikan bukti hukum untuk menyelesaikan perselisihan.

Sedangkan substansi perjanjian kerja hampir sama dalam konteks perjanjian secara umum, yaitu identitas para pihak, syarat-syarat kerja, tingkat upah, terutama kepastian hak dan kewajiban, kata Devi.

Pengakuan atas hak berserikat dan mendapat bantuan

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur meminta RUU PPTT mengakui organisasi atau serikat pekerja rumah tangga. Menurut Isnur, hak berserikat dan berorganisasi penting untuk mengamankan posisinya.

Isnur mencerminkan beberapa kasus buruh, bahwa organisasi atau serikat pekerja merupakan unsur terpenting dalam perjuangan.

“Jadi saya sangat mendorong penyelesaian, diakui, hak untuk berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang punya apa-apa untuk mendukungnya,” kata Isnur.

Rujukan dan ratifikasi peraturan perundang-undangan

Dalam kesempatan itu, Isnur juga meminta agar RUU PPTT mengacu pada beberapa konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan perempuan.

Menurut Isnur, RUU PPTT harus mengacu misalnya pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, hingga Undang-Undang 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Ekonomi dan Sosial.

“Itu yang pertama, jadi saya belum melihat kutipannya secara lengkap,” kata Isnur.

Definisi PRT

Koordinator Nasional PRT JALA, Lita Anggraini menjelaskan, ketentuan yang mengatur tentang pekerja rumah tangga perlu dibuat secara spesifik karena merupakan pekerjaan rumah tangga dan perseorangan.

Menurut Lita, salah satu negara yang memiliki undang-undang tersebut adalah Filipina.

“Jadi perlu undang-undang tersendiri, seperti yang kita lihat di Filipina, ketika Indonesia kalah dari Filipina,” kata Lita.

Lita juga menekankan pengertian pekerja rumah tangga. Menurutnya, selain melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan rumah tangga, pembantu rumah tangga juga tidak terikat oleh adat, kekerabatan, pendidikan, atau agama.

“Jadi hal ini tidak perlu dikhawatirkan, karena nanti akan dijelaskan dalam penjelasan RUU PPTT santri itu, mengerangpelayan di dalamdan sejenisnya tidak termasuk pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Penyelesaian sengketa

JALA PRT menyarankan beberapa opsi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Mulai dari musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final.

Berdasarkan pengalaman, kata Lita, penyelesaian sengketa memakan waktu terlalu lama. Dengan melalui arbitrase, perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan PRT tidak perlu didampingi pengacara.

“Dan pengusaha tidak punya waktu untuk itu. Jadi pakai arbitrase,” ujarnya.

(fra/thr/fra)