Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Rapat Pleno DPR RI menyetujui secara resmi rancangan undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menjadi undang-undang di tengah demonstrasi menentang mahasiswa dan kritik keras dari Asosiasi Masyarakat Sipil, Selasa (18/11).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas secara terburu-buru. Politisi Gerindra mengklaim RKUHAP sudah hampir setahun dibahas sejak 6 November 2024.
Ia juga mengklaim pembahasan RKUHAP sudah memenuhi prinsip partisipasi yang berarti melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, dia kembali mengklaim 99,9 persen perubahan RUU tersebut merupakan masukan dari masyarakat.
Namun tuntutan Habiburokhman ditolak. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU (PANJA) ke Dewan Kehormatan DPR (MKD). atas dugaan pelanggaran Kode Etik terkait penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang MD3.
Koalisi ini terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai belum memenuhi unsur partisipasi masyarakat. Mereka juga menuding nama koalisi digunakan dalam penyusunan RUU tersebut.
Total ada 14 substansi perubahan KUHAP melalui pengujian ini. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, peningkatan kewenangan penyidik, penyidik, dan penuntut umum, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.
Cnnindonesia.com rangkum beberapa perubahan RKUHAP yang rencananya mulai berlaku pada 2 Januari 2026:
Daftar Isi
1. Akomodasi bagi kelompok rentan
– Pasal 236 (pasal terkait alat bukti saksi) tentang hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi meskipun tidak dapat melihat sendiri (karena gangguan penglihatan), mendengar (tunarungu, atau pengalaman langsung).
– Penyandang disabilitas harus dengan bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya kepada otoritas yang sama.
2. Perlindungan dari penyiksaan
– Pasal 143 Huruf M (Hak Saksi) dan Pasal 144 Huruf Y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam proses hukum
3. Kondisi penahanan
KUHAP Lama:
– Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; ketakutan tersangka atau terdakwa akan merusak atau memusnahkan barang bukti; Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi kejahatannya.
KUHAP Baru:
– Mengabaikan panggilan penyidik 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; mencoba melarikan diri.
4. Bantuan hukum
– Pasal 142 Huruf G menjamin hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh pelayanan hukum dan/atau bantuan hukum.
5. Menjamin Hak Tersangka
KUHAP Lama:
– Hak untuk segera diperiksa, diberitahu mengenai dakwaan, didampingi pengacara, menghadirkan saksi, memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
KUHAP Baru:
– Hak untuk mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
6. Memperkuat peran pendukung
KUHAP Lama:
– Advokat bersifat pasif dan hanya duduk diam mencatat dan tidak bisa berkomentar, apalagi menolak
KUHAP Baru:
– Hak imunitas: Pasal 149 ayat (2); Memperoleh akses terhadap bukti: Pasal 150 Huruf J; Memperoleh salinan BAP: Pasal 153; Hak Tersangka untuk Berkomunikasi : Asli 142 Huruf m)
– Advokat lebih aktif, pendukung pendukung atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka
7. Penguatan Praperadilan
KUHAP Lama:
– Apakah penangkapan dan/atau penahanan sah atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang berada di bawah kekuasaan tersangka.
KUHAP Baru:
– Sah atau tidaknya penerapan tindakan pemaksaan (penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan dokumen, penetapan tersangka)
8. Keadilan restoratif
– RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 GKA 21 dan memberikan kewenangan kepada penyidik (Pasal 7 Huruf K) untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena selesainya rehabilitasi juga telah diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Huruf H
9. Memperkuat dan melindungi hak-hak korban, kompensasi, rehabilitasi, rehabilitasi
– Pada Pasal 144 huruf X juga terdapat ketentuan mengenai hak korban untuk menyatakan akibat suatu tindak pidana.
KUHAP Baru mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kuhap yang dikukuhkan secara resmi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan. Supratman mengatakan, penyusunan kedua undang-undang ini menandakan kesiapan dua buku undang-undang, baik dari aspek formil maupun materiil.
“Yang jelas dengan berlakunya KUHP kita pada tahun 2026, maka tanggal 2 Januari mendatang KUHAP juga sudah siap. Jadi otomatis kedua hal ini, baik undang-undang maupun hukum formil, sudah sama-sama siap,” ujarnya usai menghadiri sidang paripurna pengesahan KUHAP di kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
Supratman mengatakan dalam waktu dekat hingga saat penerapannya, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan baru turunan Kuhap. Menurut dia, ada sekitar 18 peraturan turunan yang harus disiapkan, termasuk tiga peraturan pemerintah (pp) yang harus disiapkan.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku akan mempercepat prosesnya untuk memenuhi tenggat waktu penerapan KUHAP dan KUHP.
“Ada kalau tidak salah 18 atau 11 ya? Saya lupa ada berapa PP yang ingin kita percepat sampai akhir tahun, oleh karena itu untuk mulai berlaku tanggal 2 Januari ada 3 pp yang harus diselesaikan,” ujarnya.
(NAT/THR/DAL)

