Berita Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran

by

Daftar isi


Jakarta, Pahami.id

Badan Legislatif DPR berpeluang menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Usulan penundaan tersebut terutama berkaitan dengan dua pasal kontroversial dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sukunya, Gerindra, menerima permintaan penundaan pembahasan RUU tersebut.


“Saya sampaikan kepada teman-teman semua, dari Fraksi kita sudah perintahkan untuk sementara waktu tidak membahas RUU Penyiaran,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senin (28/5).

Beberapa pihak sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap wacana revisi UU Penyiaran. Dewan Pers menilai beberapa item dalam RUU Penyiaran berpotensi membatasi kebebasan pers dan berpotensi menghasilkan produk jurnalistik yang buruk.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Mereka khususnya menolak usulan revisi poin yang melarang penayangan karya jurnalistik investigatif. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk mengecilkan peran media massa melalui RUU Penyiaran. Komisi I DPR merupakan pihak yang sejak awal mengusulkan revisi undang-undang tersebut.

Meutya mengaku menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan industri media termasuk Kamar Pers sebagai mitra kerja Komisi I DPR. Menurutnya, keberlangsungan media yang sehat tetap penting.

“Ada dan tidak pernah ada semangat atau niat dari Komisi I DPR untuk mengurangi peran pers,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5).

CNNIndonesia.com merangkum beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang banyak dikritik. Naskah ini merupakan hasil revisi draf per 27 Maret 2024.

KPI mempunyai kewenangan menangani sengketa jurnalistik

Dalam Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran disebutkan bahwa KPI dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf (q) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan kewenangan penyelesaian sengketa pers ada pada Dewan Pers. Salah satu tugas Dewan Pers adalah mempertimbangkan dan berupaya menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

Larangan menyiarkan jurnalisme investigatif

Pasal 50B Ayat (2) huruf c pada dasarnya menyatakan bahwa Standar Isi Siaran (SIS) melarang penyiaran eksklusif produk jurnalistik investigatif.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa selain memuat pedoman kelayakan isi siaran dan isi siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan… (c) penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Poin tersebut dinilai tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan tidak ada lagi ruang untuk sensor, pemblokiran, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk pemberitaan jurnalisme investigatif.

Larangan menampilkan konten LGBT

Pasal 50B Ayat (2) huruf g menyatakan bahwa isi siaran dan isi siaran yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender ditayangkan. Hal ini dinilai tidak berperspektif gender.

Larangan mempublikasikan hal-hal yang bersifat pencemaran nama baik

Pasal 50B Ayat (2) huruf k menyebutkan SIS juga memuat larangan terhadap konten penyiaran dan konten penyiaran yang memuat berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Sengketa pers dapat diselesaikan melalui pengadilan

Sedangkan pasal 15E mengatur perselisihan yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(thr/pm)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);