Berita Poin-poin Gugatan Afsel di ICJ soal Genosida Israel Atas Palestina

by

Jakarta, Pahami.id

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang dengan tegas menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Mahkamah Internasional di Den Haag menggelar sidang pertamanya pada Kamis (11/1) kemarin, dan akan dilanjutkan hari ini (12/1) dengan giliran mendengarkan argumentasi lisan Israel.

Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 setelah Holocaust, yang mewajibkan semua negara yang meratifikasi untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.


Berikut isi gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait dugaan pembantaian warga Palestina di Gaza yang dilakukan Israel.

Melanggar pasal II Konvensi Genosida

Pengacara mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, mengatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel mengerahkan 6.000 bom setiap minggunya, tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB (PBB) menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” kata Hassim seperti dikutip. Al Jazeera.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hassim.

Afrika Selatan menuntut Israel segera memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Gaza.

Minta ICJ mendesak Israel menghentikan perang

Berbicara di pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa lebih dari 23 ribu warga Palestina telah terbunuh akibat serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan “melampaui batas”.

“Tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan jika serangan tersebut melibatkan kekejaman, yang dapat membenarkan atau membela pelanggaran terhadap Konvensi. [Genosida 1948]Entah itu soal hukum atau moralitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan agresinya di Jalur Gaza.

Daftar “tindakan genosida”

Adila Hassim selaku pengacara Afrika Selatan di ICJ juga menjelaskan sederet pelanggaran Israel terkait Konvensi Genosida.

“Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza,” kata Hassim sambil menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan.

Tindakan genosida yang kedua mengakibatkan luka serius secara fisik dan mental terhadap rakyat Palestina di Gaza, dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida.

Pengacara kedua yang mewakili Afrika Selatan, Tembeka Ngcukaitobi, berpendapat “Para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang jabatan resmi, secara sistematis dan jelas menyatakan niat genosida”.

Ia merujuk pada komentar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023 yang memerintahkan tentara Israel menyerbu Gaza.

Dia juga mengatakan anggota parlemen Israel telah berulang kali menyerukan agar Gaza dihancurkan, dihancurkan, dihilangkan dan dihancurkan.

Lanjutkan ke halaman berikutnya…


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);