Jakarta, Pahami.id –
Mantan pemain tim nasional U-20 Irfan Raditya (36) dugaan menyuap Berdasarkan pembangunan Universitas Islam Negara Bagian Sumatra Utara (Uin Sumatra Utara), menangis saat membaca Pledoi atau Memorandum Pertahanan.
“Saya meminta belas kasihan dari panel hakim mulia untuk meringankan hukuman saya,” kata Irfan di pengadilan korupsi di Pengadilan Distrik Medan pada hari Rabu.
Terdakwa Irfan, mantan pemain tim nasional Piala AFF di Kota Palembang, Sumatra Selatan pada 5-19 Agustus 2005, mengklaim bahwa ia adalah korban.
Dia mengatakan orang -orang yang mendapat manfaat dari proyek pengembangan ini dapat tidur nyenyak, tersenyum setiap hari, dan berbicara dengan anak -anaknya dan istrinya.
“Saya hanya seorang korban, saya hanya dikorbankan oleh orang -orang yang sekarang duduk dengan segelas polisi.
Dia mengaku tidak pernah menerima keuntungan untuk proyek yang menyebabkan keuangan negara kehilangan Rp365 juta.
“Saya tidak pernah menerima sedikit keuntungan dari proyek. Oleh Tuhan, saya bersumpah, semua tanda tangan yang saya buat berdasarkan atas tanpa mengetahui konsekuensinya,” jelas Irfan.
Dia juga mengatakan bahwa dia menyukai negara itu dan terbukti dengan cara dia menjadi pemain sepak bola profesional, termasuk nama Indonesia di arena internasional.
“Saya minta maaf untuk panel juri, saya suka negara ini, karena saya berusia 18 tahun, saya telah berjuang untuk negara itu, saya menjatuhkan air mata, keringat, dan darah untuk negara itu,” katanya.
Dia juga mengatakan kepada saya bahwa dia menderita patah cedera saat bermain sepak bola membela Indonesia.
Setelah mendengar terdakwa Pledoi Irfan, Ketua Hakim Sarma Siregar menunda persidangan dan melanjutkan minggu depan.
“Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (3/19), dengan agenda replika jaksa penuntut terhadap terdakwa Pledoi,” kata Hakim Sarma.
Jaksa penuntut (jaksa) dari Kantor Jaksa Penuntut Negara Deli Serdang (CABJARI) di Batu Pinger, Sumatra Utara, sebelumnya menuntut agar terdakwa Irfan Raditha selama 1,5 tahun penjara.
“Terdakwa telah digugat selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, maka itu diganti atau anak perusahaan empat bulan penjara,” kata kepala serdang deli cabjari deli di Stone Faith Mawardin Harefa.
Dia mengatakan dia berpikir bahwa terdakwa Irfan terbukti telah merusak pembangunan gerbang Sumatra Utara pada tahun fiskal 2020 yang merugikan keuangan negara bagian Rp365 juta.
“Terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang ke -31 tahun 1999 yang diubah dengan nomor 20 dari undang -undang 2001 tentang korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya.
(Antara/anak -anak)