Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebut Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima Rp2,5 miliar akibat pemotongan anggaran Uang Pengganti (GU) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
“Bahwa pada bulan November 2024 akan ada penambahan anggaran Sekretariat Kabupaten termasuk anggaran makanan dan minuman (APBD-P 2024). Dari kenaikan tersebut diduga Pj Wali Kota mendapat alokasi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. dikatakan. kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Penjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Kota Novin Karmila.
Ghufron mengatakan, Novin dibantu Plt. Bagian Umum yakni Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin disebut juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui asisten Pj Wali Kota.
Ghufron menambahkan, tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan lainnya selama proses penyidikan berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut kasus ini terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang lainnya, kata Ghufron.
Risnandar dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Pekanbaru, Riau.
Pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru bertugas di sana sekitar enam bulan.
(ryn/pta)