Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta evaluasi atas pertanyaan tersebut pagar laut di Bekasi agar tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan.
“Untuk urusan teknis ke Dinas Maritim. Di sana sah, tapi saya tanya ke En Hermansyah. [Kepala DKP Jabar] untuk rating, jangan repot-repot. Prinsip dasarnya tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat, kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1).
Meski sah, kata Bey, ada satu izin yang belum selesai sehingga perlu disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tapi kalau izinnya sudah selesai baru dibuka segelnya. Pokoknya jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat membenarkan kasus pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berbeda dengan kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Banten.
Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan pagar laut ini merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), dimana Pemprov Jabar bekerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Pal Jaya. . PPI Wilayah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
Jalurnya melewati tanah milik PT TRPN dan PT MAN yang sudah bersertifikat sehingga ditetapkan batasnya. Pemiliknya jelas, berbeda dengan kasus Tangerang, kata Hermansyah.
Namun, Hermansyah mengakui, Izin Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum diterbitkan.
“Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini, kata dia, mencakup pemanfaatan barang milik Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan pintu masuk masuk ke PT TRPN.
Selain itu, kata Hermansyah, PT TRPN juga perlu bertanggung jawab dalam bidang sosial dan lingkungan termasuk penataan sosial rumah/toko/aset lainnya milik masyarakat terdampak dan rekonstruksi bangunan milik daerah/BUMN yang terkena dampak.
“Pengelolaan lingkungan kawasan mangrove yang terkena dampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas dasar, fasilitas fungsional dan fasilitas pendukung PPI Paljaya,” ujarnya.
Poin kerja sama yang tercantum dalam lingkup UKM yang telah dilaksanakan antara lain adalah pembangunan akses jalan sepanjang 600 meter dan lebar 10 meter.
“Penataan sosial bagi warga terdampak, pembangunan 50 kios UKM, penanaman mangrove 1 hektar, masterplan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan batas saluran,” imbuhnya.
Baca halaman berikutnya.