Bandung, Pahami.id —
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan membentuk gugus tugas untuk memerangi fenomena tersebut perjudian daring.
Dasar pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan perjudian online.
“Keputusan Pak Bupati juga harus mendukung. Satgas Pemberantasan Judi Online akan kita lengkapi,” kata Bey, Selasa (25/6).
Bey mengatakan, satgas tidak hanya merekrut ASN, tapi juga masyarakat.
Yang penting jangan hanya ASN saja, tapi seluruh masyarakat tidak boleh berjudi. Pokoknya jangan berjudi dari sudut pandang agama, itu ilegal, lebih baik cari yang halal, lanjutnya.
Meski tak menjelaskan secara rinci tugas satgas tersebut, Bey memastikan ASN akan dikenakan sanksi setelah terbukti menjadi penjudi online.
Pembentukan Satgas ini juga didukung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.
Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan satgas perjudian online dapat disinergikan dengan institusi lain seperti kepolisian sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera.
Selain itu, upaya pemberantasan juga dapat menyasar pemilik atau pembuat aplikasi perjudian.
Di satu sisi, saya meminta kepada gubernur selaku ketua, serta Bupati dan Walikota, Forkopimda untuk menekankan lini masing-masing untuk menghentikan segala aktivitas perjudian dan pinjol online,” kata Abdul Hadi terpisah.
“Sehingga perlu diimbangi dengan tindakan tegas pihak kepolisian untuk menindaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan, pembatasan ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang bermain judi online terbagi dalam kategori rendah, sedang, hingga berat.
“Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila suatu pelanggaran berdampak buruk bagi negara, maka akan dikenakan sanksi kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP,” jelasnya bersamaan.
(csr/bmw)