Berita Pj Gubernur Heru Budi Buka Suara soal Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta

by


Jakarta, Pahami.id

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait pengenaan denda Rp 50 juta oleh Satpol PP Jakarta Timur terhadap warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue (DBD).

Ia mengatakan, hal ini hanya sekedar imbauan agar masyarakat khawatir terhadap ancaman penyakit demam berdarah. Heru Budi juga menekankan warga Jakarta harus menjaga kebersihan lingkungan rumahnya.


Itu ada dalam aturannya, sekedar mengingatkan agar masyarakat juga peduli terhadap penyakit demam berdarah, kata Heru Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

“Menjadi kewajiban warga negara untuk menjaga kesehatan di lingkungan rumahnya,” lanjutnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Heru kemudian menegaskan, tidak ada upaya untuk menjatuhkan denda tersebut kepada warga. Dia menegaskan, aturan itu hanya sekedar peringatan.

Ia kemudian mengimbau masyarakat Jakarta untuk aktif mencegah ancaman penyakit demam berdarah di rumahnya masing-masing.

“Tidak, saya sudah jelaskan pada akhirnya bukan denda, hanya teguran saja,” kata Heru.

“Ini untuk seluruh wilayah Jakarta, tugas masyarakat untuk bahu membahu mencegah penyakit DBD,” lanjutnya.

Satpol PP Jakarta Timur sebelumnya menyatakan akan menerapkan pembatasan berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pembatasan tersebut diberikan sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus demam berdarah yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Satpol PP Kota Jakarta Timur akan mengenakan denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).

Budhy menjelaskan, penerapan denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penatalaksanaan Penyakit Demam Berdarah.

“Pasal ini ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau dua atau tiga bulan penjara,” jelas Budhy.

(frl/bac)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);