Berita Pimpinan KY ke Kantor KPK, Bahas Etik Hakim PN Depok Tersangka Suap

by
Berita Pimpinan KY ke Kantor KPK, Bahas Etik Hakim PN Depok Tersangka Suap


Jakarta, Pahami.id

Pemimpin Komisi Yudisial (KY) mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (19/2) siang untuk membahas sejumlah hal, termasuk etika penanganan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Mengumpulkan dan juga menindaklanjuti OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim di Pengadilan Negeri Depok dalam rangka penegakan etik dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial, kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/2).

Abdul menegaskan, KY tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


“Hal ini dalam rangka tindak lanjut terkait penegakan etik dan perilaku hakim. Zero toleransi, tidak lain adalah penegakan yang paling tegas,” ujarnya.

KPK kini tengah memproses perkara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pertanahan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah KPK.

Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHP 2026, KPK juga telah melayangkan surat ke MA terkait penangkapan hakim, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/2) sore.

Dalam proses yang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita antara lain sejumlah dokumen dan uang tunai senilai US$50 ribu.

(ryn/gil)