Jakarta, Pahami.id –
Persekutuan Gereja di Indonesia (Surat) mengkritik pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di BicaraSukabumi, Jawa Barat, oleh beberapa penduduk.
“PGI mengutuk intoleransi kekerasan dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Sekretaris PGI -Darwin Darmawan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (6/30).
Darwin mengatakan insiden itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 Konstitusi 1945 dan Pasal 170 KUHP.
Darwin mengatakan partainya menyesali respons lemah pejabat dan pemimpin setempat yang telah menyadari potensi konflik.
“Tetapi gagal mencegah dan melindungi orang -orang dari kegiatan keagamaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, ini menunjukkan kelalaian negara dalam memastikan hak -hak konstitusional rakyatnya,” katanya.
Oleh karena itu, PGI mendesak pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengambil langkah kuat dan mencegah peristiwa yang sama.
Pemerintah, kata Darwin, harus memprioritaskan solusi damai melalui dialog dan diskusi sesuai dengan nilai -nilai Pancasila.
“PGI menolak efek psikologis yang parah, terutama untuk anak -anak dan korban lainnya, jadi PGI meminta pemerintah, aktivis kebebasan beragama untuk memberikan bantuan dan layanan trauma Penyembuhan Untuk korban, “katanya.
Selain itu, PGI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aturan tentang keharmonisan agama setelah acara tersebut.
“PGI juga meminta presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi aturan harmoni agama untuk memastikan perlindungan dan kebebasan beribadah bagi semua warga negara, sehingga setiap warga negara dapat beribadah dengan adil dan bahagia,” katanya.
Sebelumnya, beberapa penduduk membubarkan pengunduran diri siswa Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/27).
Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman mengkonfirmasi keberadaan kehancuran. Namun, ia mengklaim bahwa bangunan yang rusak itu adalah tempat penampungan umum yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah.
“Tidak ada penghancuran tempat ibadah atau gereja tanpa izin dari orang -orang di daerah Cidahu di distrik Sukabumi.
Aah mengklaim bahwa pos -incident adalah situasi yang kondusif. Dia mengatakan partainya terus menyelidiki penghancuran beberapa fasilitas di tempat penampungan atau rumah Villa dan memastikan bahwa mereka terus menegakkan penegakan hukum terhadap kehancuran.
Sementara itu, kepala desa Tangkil Cidahu, Ijang Habudin mengatakan kehancuran dilakukan oleh orang -orang sebagai bentuk protes ketika tempat penampungan digunakan sebagai tempat ibadah. Dia mengklaim bahwa itu juga karena pemilik dan manajer vila tidak mengabaikan teguran dan banding penduduk.
“Jadi vila itu digunakan oleh tempat ibadah dan hal yang sama untuk kami forkimcan Cidahu telah memohon instruksi, tetapi pemilik desa tidak memperhatikan peringatan kami,” katanya.
(Dis/ugo)