Jakarta, Pahami.id —
lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menggerebek seluruh sel tahanan.
“Kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai penyeimbang untuk mengatakan tidak pada Halinar (ponsel, pungli, dan narkoba),” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Sangapta Surbakti di Medan, Senin (16/9), dikutip dari di antara.
Sangapta mengatakan, dalam penggerebekan di ruang tamu narapidana ditemukan enam unit telepon genggam, delapan senjata tajam, dan 10 alat elektronik lainnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan tidak ditemukan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba) berbahaya lainnya di ruang tamu narapidana.
Hasil penggerebekan yang ditemukan segera diserahkan kepada pihak security dan diperintahkan untuk dimusnahkan oleh petugas, ujarnya.
Sangapta menjelaskan, penggerebekan ini memiliki dasar hukum untuk memenuhi Pasal 26 huruf I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2024 tentang larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik bagi narapidana.
Selain itu juga merupakan program pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan sesuai Pasal 35 hingga Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi para narapidana,” kata Sangapta.
Sangapta menambahkan, Lapas Lubuk Pakam akan terus melakukan pemeriksaan rutin dan insidentil serta memperkuat garis keamanan.
Khususnya mengamankan pintu gerbang utama untuk melakukan pemeriksaan pejabat, tamu kunjungan dan bagasi atau penitipan, ujarnya.
(antara/fra)