Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (Masa Lalu) Mantan presiden PT Sritex yang mapan untuk periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korup dalam menyediakan fasilitas kredit bank.
Direktur Investigasi Kejaksaan Agung dari Undang -Undang Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan Iwan dinobatkan sebagai tersangka setelah ditemukan sebagai bukti yang cukup.
“Tetapkan ketiga orang sebagai tersangka untuk bukti korupsi yang memadai dalam memberikan kredit kepada Pt Sritex,” katanya kepada konferensi pers pada hari Rabu (5/21).
Qohar menjelaskan bahwa dalam hal ini Pt Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank yang dimiliki negara yaitu Bank DKI, Bank Java Barat, Bank Sentral Java dan Bank Sindikat yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank memberikan kredit untuk hampir RP3,6 triliun.
Qohar menjelaskan bahwa Iwan dicurigai menggunakan kredit untuk memberikan kredit kepada non -pengaturannya. Selain Iwan, kantor jaksa agung juga menjatuhkan dua tersangka lain dari bank kredit.
Sebelumnya, Kantor Jaksa Agung sedang menyelidiki kasus -kasus korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejobi Isman (Sritex). Ini diduga menjadi korupsi sehubungan dengan penyediaan fasilitas kredit dari perbankan.
Kepala Pusat Informasi yang lalu Harli Siregar mengatakan meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, biaya korupsi masih diselidiki karena menyediakan fasilitas kredit oleh bank oleh perusahaan merah.
Harli mengatakan aturan dalam undang -undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan regional juga merupakan keuangan negara.
Berdasarkan hukum, Harli menjelaskan bahwa jika ditemukan merupakan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas kredit untuk perusahaan keluarga Lukminto, itu adalah bagian dari kategori korupsi.
(TFQ/ASA)