Berita Perubahan Seragam PPPK dan Jam Kerja Guru di Blora Disambut Baik

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kabupaten Blora menerapkan perubahan kebijakan terkait seragam dinas dan jam kerja Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru.

Kebijakan ini disambut baik terutama oleh PPPK yang merasa lebih dihormati dan setara dengan PNS. Salah satu PPPK, Priyo, mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Bagus, supaya tidak ada rasa iri. Karena ASN sama saja. Terima kasih Bupati atas respon cepatnya sehingga teman-teman PPPK bisa memakai keki (baju resmi ASN) kembali,” kata Priyo, dikutip Kamis (28/11). .


Priyo menambahkan, keseragaman ini juga memberikan kenyamanan khususnya bagi para guru PPPK. “Kalau ada PNS (berseragam) dan PPPK berkemeja putih, mahasiswa jadi bingung. Kalau semua berseragam lebih nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora menerapkan perubahan pakaian resmi dan jam kerja guru hingga pukul 14.00 WIB yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Perubahan tersebut disampaikan langsung Bupati Blora Arief Rohman saat memimpin sidang netral ASN Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9). Silaturahmi ini dihadiri sekitar 3.000 ASN di Blora.

Arief menjelaskan, sebelumnya terdapat perbedaan pakaian dinas pada hari Senin dan Selasa, dimana PNS mengenakan pakaian dinas sehari-hari (PDH) keki, sedangkan PPPK mengenakan PDH berwarna putih.

Setelah kebijakan ini diterapkan, baik PNS maupun PPPK akan sama-sama mengenakan kue. Hal ini demi keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.

“Semuanya pakai keki, sama saja dari Senin sampai Selasa. Nanti bisa ditanyakan ke Asisten Administrasi untuk dokumen peraturannya,” kata Arief Rohman.

Arief dalam kesempatan itu mengatakan, kebijakan pulang guru pada pukul 14.00 WIB bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dibuat agar para guru mempunyai waktu berkumpul dengan keluarga dan mendidik anak-anaknya.

“Siswa pulang pada pukul satu siang atau lebih, sehingga setelah siswa kembali guru dapat kembali lebih awal dari biasanya,” kata Arief.

Sebelum adanya kebijakan ini, para guru di Kabupaten Blora pulang pada pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi, Bawa Dwi Raharja mengatakan, perubahan aturan seragam PPPK ditandatangani langsung Bupati pada Selasa, 24 September 2024.

“Sudah ditandatangani Bupati, dan tertuang dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Seragam Dinas PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,” kata Bawa Dwi Raharja.

Aturan tersebut, menurut Bawa, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“PDH Keki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH Putih digunakan pada hari Rabu, baju batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat serta Sabtu. Dan adat PDH Samin pada setiap tanggal 11 setiap bulannya,” jelasnya.

Surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sementara jam kerja guru akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.

(inci/inci)