Berita Pernyataan PBB hingga Palestina Usai UU Israel Larang UNRWA

by


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Israel mengeluarkan undang-undang yang melarangnya UNRWA, Badan PBB yang fokus pada bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina, Senin (28/10).

Pengesahan undang-undang ini pun mengundang reaksi kritis dari berbagai negara dan organisasi, khususnya Palestina dan PBB.

Pemungutan suara di Parlemen Israel alias Knesset menyetujui dua undang-undang yang bertujuan membatasi kegiatan UNRWA di wilayah yang dikuasai rezim Zionis, termasuk Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza. Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan dari partai oposisi Israel seperti Persatuan Nasional, Yisrael Beytenu, dan Yesh Atid. Sementara Partai Demokrat abstain.


Kantor Presiden Palestina di Tepi Barat menyatakan bahwa apa yang dilakukan Israel merupakan bentuk pemerintahan negara fasis.

“Kami menolak dan mengutuk undang-undang ini. Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. “Pemungutan suara mayoritas di Knesset mencerminkan transformasi Israel menjadi negara fasis,” kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh di Ramallah, dalam pernyataannya, dikutip dari Al JazeeraSelasa (29/10).

Ketua UNRWA Phillippe Lazzarini mengatakan tindakan pelarangan kegiatan organisasinya akan memperburuk penderitaan rakyat Palestina, khususnya di Gaza dan Tepi Barat. UNRWA menjadi organisasi yang mendapat mandat PBB untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan Tepi Barat, serta pengungsi Palestina di negara sekitarnya.

Dalam postingannya di akun X, Lazzarini mengatakan pemungutan suara di Knesset “belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden berbahaya”.

“Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional,” tegasnya.

Lazzarini juga mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan langkah terbaru Israel, yang sering mengeluarkan pernyataan untuk mendiskreditkan UNRWA dan melegitimasi perannya dalam memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina.

Dia menyebut undang-undang tersebut “tidak lebih dari hukuman kolektif” namun mengatakan bahwa mengakhiri UNRWA dan layanannya tidak akan menghilangkan status pengungsi Palestina.

Di markas besar PBB, duta besar khusus dari Tiongkok dan Rusia sama-sama menyatakan nada yang sama bahwa pengesahan undang-undang Israel yang melarang kegiatan UNRWA dikutuk dan sangat buruk.

Dewan Keamanan PBB sendiri akan mengadakan pertemuan untuk membahas serangan Israel terhadap fasilitas militer Iran saat ini.

Sabotase vaksin polio di Palestina

Mengutip dari aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan tentara Israel (IDF) telah menyabotase program vaksin polio di wilayah tersebut.

“IDF telah menghentikan tim kampanye [vaksin polio] untuk mencapai bagian utara Gaza, dan juga mencegah pelaksanaannya [vaksinasi] di Kota Gaza,” kata pernyataannya.

Kementerian Kesehatan di Gaza juga mengatakan hal ini berisiko melanjutkan epidemi polio. Dan, lanjutnya, “yang tidak hanya mengancam Gaza, tapi juga mengancam seluruh wilayah sekitarnya”.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan kasus polio pertama telah dikonfirmasi di wilayah tersebut dalam 25 tahun. Kemudian upaya vaksinasi massal dimulai bulan lalu. Kampanye ini bertujuan untuk memvaksinasi penuh lebih dari 640.000 anak di wilayah yang dikepung Israel.

(tim/anak-anak)