Berita Pernyataan Lengkap Hasto Tanggapi Status Tersangka KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Halo KristiyantoSekjen PDIP berbicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Hasto mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

“Kami tidak akan menyerah. Baik melalui proses ancaman formal maupun informal, kami siap menghadapi risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang diterima. CNNIndonesia.comKamis (26/12).


Hasto mengatakan PDIP menentang pemerintahan otoriter, membungkam rakyat, dan menghancurkan demokrasi. Ia pun menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan presiden di era Jokowi.

Ia mengajak seluruh kader PDIP untuk bersama-sama menghadapi situasi ini. Hasto tak ingin para kader banteng takut dengan berbagai bentuk intimidasi.

Berikut pernyataan lengkap Hasto menanggapi penetapan status tersangka KPK:

Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.

Usai KPK menetapkan saya sebagai tersangka, sikap PDI Perjuangan menghormati keputusan KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sejak awal saya mengkritik bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak boleh dikebiri, bagaimana supremasi hukum tidak boleh dibungkam, dan bagaimana kekuasaan otoriter yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan. Saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di buku Cindy Adams. Ini adalah buku perjuanganku. Dan seluruh kader PDI Perjuangan kini memasuki bab 9. Saat Bung Karno mendirikan PNI, prinsip yang dianutnya adalah non-kooperatif.

Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat yang berdaulat bisa berbaur, berkumpul dan menyuarakan pendapatnya, penjara juga merupakan jalan dan bagian dari pengorbanan demi cita-cita.

Nilai-nilai itulah yang diperjuangkan seluruh kader PD Perjuangan. Ketika berbagai bentuk ancaman, jangan sampai memecat sosok yang berambisi berkuasa, nampaknya konstitusi akan dilanggar dengan memperpanjang masa jabatan tiga periode, atau memperpanjang masa jabatan.

Maka demi konstitusi, Puan Mega berdiri teguh menjaga demokrasi. Dan ketika penegakan hukum digunakan dengan segala cara untuk memberikan ancaman, sumber daya nasional digunakan untuk kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan harus diambil oleh kader PDI Perjuangan.

Karena itulah nilai yang kami pegang. Nilai demokrasi, nilai kedaulatan rakyat, dan cara membangun supremasi hukum. Hanya hukumnya.

Oleh karena itu, kami tidak akan menyerah. Apakah kami ingin menggunakan proses intimidasi formal, atau metode informal, kami siap menghadapi risiko terburuk yang mungkin terjadi.

Sebab seperti yang dilakukan Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Oleh karena itu, jangan pernah takut untuk mengatakan kebenaran. Kami akan melindungi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Martabat Pimpinan Umum PDI Perjuangan akan kita jaga dari berbagai upaya menjatuhkan harkat dan martabat partai hanya karena ambisi kekuasaan.

Kami adalah pihak yang sah. Makanya kata kader PNI saat menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya karena meneriakkan salam “Merdeka, Merdeka, Merdeka!” Pada zaman Belanda, mereka pergi ke tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan mengangkat kepala.

Ayolah demi memperjuangkan cita-cita kita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, apapun resiko yang kita ambil, kita siap menghadapinya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Jadilah mandiri!

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus korupsi calon legislatif PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun melarikan diri dan memusnahkan barang bukti kasus korupsi tersebut.

(dhf/DAL)