Berita Perkembangan Terkini Pengusutan Kasus Firli Bahuri

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di dalam Polres Metro Jaya Sudah setahun lebih ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Disebut ‘terganggu’, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta didakwa karena penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung tuntas.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Pencegahan Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.


Menanggapi gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus tersebut akan selesai.

Jangan khawatir, nanti akan selesai, kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11), mengaku menghormati gugatan praperadilan tersebut.

Tim penyidik ​​menghormati gugatan praperadilan yang diajukan MAKI sebagai pemohon I dan LP3HI sebagai pemohon II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.

Dan hal itu direspon oleh penyidik ​​atau kami Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik ​​agar pengusutan perkara a quo, perkara korupsi ini, yang saat ini dilakukan oleh penyidik ​​gabungan Tipikor. Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas atau Ditipikor sebelumnya dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian hukum,” tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penangkapan terhadap Firli.

Dalam proses pemanggilan pemeriksaan akhir tahun 2023, Karyoto menyatakan akan melayangkan surat panggilan kedua dan perintah penangkapan paksa Firli setelah tak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

“Hari ini pemanggilan pertama, pemanggilan kedua akan kita kirimkan dan surat niat sudah disiapkan,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, 21 Desember 2023.

Karyoto mengaku juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak terkait tindak lanjut kasus pungli tersebut.

Karyoto menegaskan, penyidik ​​akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Firli jika panggilan pemeriksaan kedua tidak digubris.

“Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kami akan keluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Awal tahun ini, Karyoto menyatakan akan segera menuntaskan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri saat menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Bagi saya, pada dasarnya saya akan segera menyelesaikan kasus ini, kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, menanggapi pernyataan Yusril pada 16 Januari.

Sehari sebelumnya, 15 Januari 2023, Yusril datang ke Mapolres untuk menjadi saksi tanpa biaya atau mempermudah urusan Firli kalau begitu. Pakar hukum tata negara yang kini menjabat Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia itu meminta kasus tersebut dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyidikan.

Menurut Yusril saat itu, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan kejahatan yang terjadi.

Kemudian pada 22 Maret 2024, Karyoto menegaskan kasus yang melibatkan Firli Bahuri akan diselesaikan dan proses penyidikan tidak dihentikan.

Dia juga mengatakan kasus ini akan diselesaikan pada waktunya.

Yang jelas saya sampaikan kalau sudah selesai nanti kita lihat, kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).

Namun, sekali lagi dia tak membeberkan secara gamblang perkembangan kasus tersebut.

“Kalau saya konfirmasi, saya selesaikan, tinggal tahap terakhir. Kasusnya terus berkasnya, berkas-berkas itu sekarang ada di kita dan dalam waktu dekat akan kita selesaikan,” kata Karyoto.

Ingatan Firli minggu depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade ARy mengatakan, Firli akan kembali diperiksa pada Kamis (28/11) untuk diperiksa kembali oleh penyidik.

Jadi penyidik ​​sudah mengagendakan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB tersangka pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Bareskrim Polri, ujarnya kepada wartawan. pada hari Sabtu.

“Ini pemanggilan nomor 2 karena pemanggilan sebelumnya karena alasan tertentu tidak dihadiri. Kemudian pemanggilan ini dikirimkan pada Rabu 2024,” ujarnya.

(arn/anak)