Berita Periksa PNS Badan Karantina, KPK Dalami Pembelian Aset untuk SYL

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjajaki pembelian barang atau aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rabu (25/9).

Saksi hadir, diperiksa terkait pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari titipan Badan Karantina Kementerian Pertanian, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9). .

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.


Pemanggilan itu dilakukan sesuai janji KPK akan memeriksa keluarga SYL pada tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.


Janji itu disampaikan KPK menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL juga menikmati hasil tindak pidana pemerasan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu subsider lima tahun penjara. .

Keputusan ini memenuhi tuntutan jaksa KPK. Namun hukuman penjara karena tidak membayar ganti rugi lebih berat dibandingkan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Nomor perkara: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun .

Putusan di tingkat banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta plus empat bulan kurungan. ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan US$ 30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidi dua bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Kasdi bertambah menjadi sembilan tahun penjara dibandingkan empat tahun sebelumnya.

Kasdi juga divonis denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

(ryn/tsa)