Surabaya, Pahami.id –
Dua murid dari kampus negara bagian atau universitas (PTN) di Surabaya Ditangkap setelah diduga mengancam dan memperluas kepala kantor pendidikan Java Timur Aries Agung Paewai.
Komisaris Kepala Polisi Jawa Polisi Jawa Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah pria dengan Syiah DS (24), warga Bangkalan dan MSS (26), dari Pontianak. Dari identitas mereka, mereka dikenal sebagai siswa.
Jules mengatakan para pemain diduga telah menciptakan organisasi fiktif yang disebut bagian depan anti -cousin (FGR) yang hanya terdiri dari mereka berdua. Organisasi ini tidak memiliki validitas resmi.
“Kronologi, Rabu (16/7), tersangka mengirim pemberitahuan tentang kegiatan demonstrasi ke Jawa Timur Dispendik yang akan mengadakan demonstrasi pada hari Senin, 21 Juli 2025. Permintaannya untuk menentukan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah dan lingkungan dengan istri seorang perwira TNI,” kata Jules pada hari Sabtu.
Setelah mengetahui surat aksi, dua utusan Aries kemudian bertemu dengan SH dan MSS di kafe Area Ngagel pada Sabtu (7/19) malam.
Selama pertemuan, SH dan MSS tampaknya meminta RP50 juta untuk dibatalkan dan diunggah mereka yang telah menggunakan virus di media sosial, seperti Instagram dan Tiktok.
“Tetapi pada waktu itu uang yang dibawa oleh saksi hanya RP20 juta,” katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23:00 WIB, tim dari Polisi Distrik Java Timur Jatras akhirnya menangkap dua pelaku.
“Para pelaku dijamin dengan Rp 20 juta dalam kantong kertas di saku SH, dan kemudian mereka dibawa ke polisi distrik Jawa Timur untuk diperiksa,” katanya.
Direktur Polisi Jawa Timur dari Komisaris Kejahatan Widi Atmoko juga mengungkapkan bahwa partainya terus mengeksplorasi apakah pelaku telah meluncurkan tindakan yang sama sebelumnya.
“Secara umum, pelaku telah melakukan ini untuk pertama kalinya kepada korban. Pada saat ini sedang dieksplorasi apakah pelaku telah melakukan hal yang sama,” kata Widi.
Kedua pelaku saat ini berada di Pusat Penahanan Polisi Distrik Jawa Timur. Polisi juga telah menyewa bukti seperti surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh FGR (gerakan anti -front depan), RP20.050.000, 2 hp dan satu sepeda motor.
Sebagai hasil dari tindakannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 368 Jo 55 dari KUHP tentang persistasi, Pasal 369 KUHP tentang Thremata, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik. Ancaman maksimum 9 tahun penjara.
(FRD/DAL)