Makassar, Pahami.id —
Total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dijerat dengan beberapa pasal.
“Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” katanya. Kapolres Sulawesi Selatan, Kapolri Yudhiawan Wibisono.
Polisi menyebut pemalsuan uang di kampus UIN Makassar sudah terjadi sejak tahun 2010.
Dari hasil interogasi, kronologi pembuatan uang palsu tersebut dimulai pada Juni 2010, kemudian dilanjutkan pada tahun 2011 hingga 2012, kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan, proses penerbitan uang palsu sudah terhenti selama beberapa tahun, namun akan beroperasi kembali pada tahun 2022.
Pada Oktober 2022, kata Yudhiawan, pelaku membeli mesin cetak asal China dari Surabaya, kemudian operasi pembuatan uang palsu dilakukan hingga tahun 2024.
“Oktober 2022 kita beli alat percetakan dan pesan kertas, lalu Mei 2024 mulai produksi. Untuk uang kertas kita juga beli impor dari China, bahan baku dan tinta dan sebagainya kita beli dari China,” tuturnya.
Polisi menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini. Tersangka bertanggung jawab mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Berikut peran 17 tersangka menurut polisi:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54), terlibat peredaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pedagang dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48), berprofesi sebagai juru masak, merupakan pedagang dan pedagang jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37), pekerja swasta, membantu usaha jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan menggunakan bahan baku dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria (60), seorang ibu rumah tangga, berperan menyebarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan menyebarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan menjualnya.
9. Andi Khaeruddin (50), pegawai bank milik pemerintah, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
10. Ilham (42), terlibat peredaran dan penjualan uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulawesi Barat, berperan mengedarkan dan menjual uang palsu.
12. Mas’ud (37), mengedarkan dan menjual uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulawesi Barat, berperan mendistribusikan dan jual beli.
14. Sri Wahyudi (35) berperan dalam bidang distribusi dan perdagangan di Sulawesi Barat.
15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulawesi Barat, bertugas mengedarkan dan menjual uang palsu.
16. Ambo Ala (42) yang bertugas mengedarkan dan menjual uang palsu.
17. Rahman (49). perannya dalam peredaran dan jual beli uang palsu di Sulawesi Barat.
(mir/wis)