Berita Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang di Bandung

by
Berita Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang di Bandung


Jakarta, Pahami.id

Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan surat dakwaan beserta berkas perkara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12).

Oleh karena itu, Menas akan segera diadili.


Proses pelimpahan sudah diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan selanjutnya kita tunggu penetapan tanggal persidangannya, kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).

Rio mengatakan pada sidang pertama, jaksa akan menjelaskan secara lengkap perbuatan Menas, termasuk hubungannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasan.

KPK menggunakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor (UU Tipikor) dalam kasus ini.

Menas Erwin ditangkap pada Rabu 24 September 2025 malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangangang Selatan.

Menas diduga menyiapkan uang muka (DP) sebesar Rp 9,8 miliar sebagai suap kepada Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga terkait dengan penanganan kasus teman Menas.

Menas bisa nyambung dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang bernama Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021.

Kasus hukum yang dibantu bantuan antara lain perselisihan di Bali dan Jakarta Timur; sengketa tanah di Depok; sengketa tanah di Sumedang; Sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan pertambangan di Samarinda.

Namun dalam perkembangannya, kasus-kasus yang dibantu bantuan tersebut hilang hingga Menas dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas menghubungi Fatahillah Ramli untuk membantu menginformasikan kepada Hasbi agar mengembalikan uang muka untuk memproses perkara yang telah diberikan.

(Fra/ryn/fra)