Berita Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Inkonstitusional

by
Berita Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Inkonstitusional


Jakarta, Pahami.id

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pengaturan tarif Adies Kadir selaku calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang inkonstitusional.

Nama Adies Kadir muncul mendadak setelah DPR sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

“Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” kata Manajer Program PSHK Violla Reiinda kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/1).


Dari sudut pandang proses, syarat mutlak bagi negara hukum adalah adanya peradilan yang independen dan tidak memihak. Violla mengatakan cara pemilihan hakim dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas hakim.

Menurutnya, pemilihan Adies Kadir tidak sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) serta dilakukan dengan standar yang tidak jelas dan tidak sejalan dengan praktik pemilihan hakim konstitusi pada periode sebelumnya.

“Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19), hal ini tidak tercermin langsung dalam proses seleksi yang tidak diumumkan kepada publik dan hanya calon yang satu yaitu Adies Kadir,” ujarnya.

Pada tingkat tes yang sesuai dan benar atau uji kesesuaian dan kesesuaianpemilu harus dilaksanakan melalui pemilu yang objektif, bertanggung jawab, transparan, dan terbuka (Pasal 20).

Violla mengatakan prinsip-prinsip ini tidak diikuti karena potensi taruhannya sangat tinggi.

Potensi biasnya tinggi, apalagi tanpa pesaing. Proses seleksi bukan untuk memverifikasi latar belakang calon, tapi formalitas belaka, ini pengangkatan, bukan pemilihan. Apalagi tanpa partisipasi masyarakat di dalamnya, ujarnya.

Violla menilai penunjukan itu janggal dan tidak diperbolehkan undang-undang karena sebelumnya DPR sudah menetapkan nama lain, Inocentius S. Namun, tanpa penjelasan jelas, mereka tiba-tiba memilih calon lain.

Di sisi lain, penunjukan ini juga menimbulkan pertanyaan seputar kewarganegaraan Adies Kadir.

“Komisi III DPR harus menilai AK punya rekam jejak dinonaktifkan dari Partai Golkar karena pernyataannya yang tidak sensitif dan defensif terkait gaji dan fasilitas anggota DPR,” kata Violla.

Mengubah wajah MK

Violla menilai, penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK akan mengubah wajah lembaga MK menjadi bangku politisi dan kepanjangan DPR.

Mahkamah Konstitusi yang diharapkan diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan praktik yang mengakar akan sulit terwujud.

“Ketika hakim konstitusi diisi oleh individu-individu yang berlatar belakang politik aktif, maka timbul pertanyaan kemana loyalitas mereka akan berlabuh, ada potensi bias terhadap partai politik dan DPR dibandingkan loyalitas terhadap kebesaran konstitusi,” kata Violla.

Ia menilai pemilihan tokoh yang memiliki standar dan mekanisme tidak sejalan dengan konstitusi dan undang-undang berpotensi mempengaruhi ekosistem kerja dan ruang diskusi hakim konstitusi.

“Situasi ini berpotensi menjadi lingkungan yang tidak mendukung atau tidak memungkinkan untuk memulihkan kredibilitas Mahkamah Konstitusi setelah dilanda persoalan integritas dan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi,” kata Violla.

“Dinamika politik seperti ini menjauhkan MK dari tujuan membenahi kelembagaan dan mengoptimalkan MK sebagai pelindung hak konstitusional di tengah rezim yang anti demokrasi dan anti intelektual,” imbuhnya.

Sebab DPR memilih Adies Kadir

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Adies Kadie terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi demi kepentingan konstitusional DPR.

Usai pembatalan Inosentius Samsul, rapat paripurna Komisi III dan Rapat Paripurna DPR ke-12 menyetujui Adies Kadir menggantikan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026.

Memperhatikan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang Persetujuan DPR RI atas Penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan pengurus DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul SH, M.Hum.RI, menilai Komisi III Konstitusi perlu melakukan penggantian hakim konstitusi DPR RI. Putusan sebagaimana tercantum dalam Putusan RI adalah untuk kepentingan konstitusional DPR RI. pengurus DPR RI,” kata Habib dalam pidatonya di Rapat Paripurna, Selasa (27/1).

Usai pertemuan, politikus Partai Gerindra itu menyebut pergantian Habib dilakukan karena Inosentius mendapat tugas lain. Namun Habib tidak membeberkan maksud penugasan lainnya.

Mengenai Pak Inosentius, kami mendapat informasi bahwa beliau akan mendapat penugasan lagi sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and right kembali untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari, kata Habib.

Ia pun memastikan Adies tidak mengalami kendala apa pun. Jika persoalannya mengacu pada pernyataannya saat gelombang demonstrasi Agustus 2025, kata Habib, MKD DPR MKD memutuskan pernyataannya tidak bersalah.

“Dan coba bayangkan itu soal menyampaikan hitung-hitungan. Kira-kira apa masalahnya? Di mana masalahnya? Dia tidak melukai siapa pun, tidak merugikan siapa pun, tidak melukai siapa pun,” kata Habib.

(fra/ryn/fra)