Berita Pengusaha Sound Horeg Akan Patuhi SE Khofifah: Imbauan, Tak Melarang

by
Berita Pengusaha Sound Horeg Akan Patuhi SE Khofifah: Imbauan, Tak Melarang


Surabaya, Pahami.id

Bisnis Suara Horeg Dikatakan untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kepala Polisi Distrik Java Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan sistem suara/pembicara di wilayah tersebut Jawa Timur.

Ini diungkapkan oleh salah satu pengusaha Suara Horeg Asal Blitar, Muzahidin. Dia adalah bos Potentio alias ‘Thomas Alva Edisound’.

Menurut Muzahidin, SE tidak melarang penggunaannya Suara HoregTapi hanya batasnya.


“Ya, kami mengikutinya. Jadi, surat edaran kemarin tidak dilarang. Jadi, surat edaran kemarin hanya Memberikan batasan dan juga banding. Ini bukan hanya dilarang, “kata Muzahidin, yang disebut Brewog, Jumat (8/15).

Muzahidin mengatakan selama formulasi dan persiapan SE, pengusaha tidak terlibat dalam membahasnya.

Mereka juga, tuntutan mereka, tidak diundang untuk bertemu dengan Jawa Timur atau pemerintah kepolisian.

“Saya tidak diundang. Tidak. Segera, ini berarti bahwa sebelum surat edaran, kami juga tidak memiliki komunikasi, jika dari, untuk keselamatan polisi regional, kami dapat bertemu dengan rezim blitar,” katanya.

Namun, Brewog mengatakan partainya hanya bisa mematuhi yang ditentukan oleh pemerintah daerah Java Timur bersama dengan peralatan. Itu juga menginginkan lisensi acara tersebut Suara Horeg Tidak rumit.

“Ya, namanya juga sebuah komunitas, jadi jika ada surat edaran, kami mengikutinya. Ini berarti bahwa yang penting adalah kami dapat bekerja pada dasarnya.

Sebelum SE diterbitkan, Brewog menyebutkan beberapa acara yang digunakan Suara Horeg Itu juga telah dibubarkan oleh pihak berwenang. Meskipun persiapan populasi telah dilakukan dengan hati -hati selama setahun terakhir.

“Baru -baru ini, banyak acara telah gagal, yang berarti telah disediakan oleh publik, telah disiapkan selama 1 tahun dari tahun lalu bahwa tahun ini tidak diizinkan, jadi itu juga sangat disayangkan bagi masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, setelah diterbitkan, Brewog juga mengklaim bahwa acara karnaval desa akan diisi, benar -benar memiliki izin dari polisi. Ini untuk menghindari pembubaran atau pembatalan acara.

“Jika karnaval biasanya dimulai dari RT ke RW ke desa ke sub -distrik dan keamanan desa, karena acara tersebut juga didukung oleh pemerintah, pemerintah desa.

Brewog akan menolak untuk menghadiri jika Komite Acara Karnaval Desa tidak memiliki izin untuk izin publik dan acara dari polisi. Ini untuk menghindari risiko kehilangan dan hal -hal yang tidak diinginkan lainnya.

“Ya, kami tidak mau, jadi jika acara ini tidak memiliki izin dari tidak ada yang bertanggung jawab, kami tidak mau,” katanya.

Sebagai Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polisi Distrik Jawa Timur, dan Kode V/Brawijaya telah mengeluarkan surat edaran (SE) bersama -sama tentang penggunaan sistem suara/pembicara di wilayah Jawa Timur.

SE TEG dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 Jumlahnya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawaila, Kepala Polisi Jawa Timur Jawa Timur

Ada beberapa batas yang diatur dalam SE, yaitu jumlah atau batas suara; Batas ukuran kendaraan; batas waktu, tempat dan jalan; Kemudian penyediaan lisensi dan pembatasan.

(FRD/KID)